Oknum Polisi Di Nias Selatan Diduga Bocorkan Identitas Jurnalis Pelapor Obat Ilegal, Satu Keluarga Terpaksa Mengungsi Karena Diintimidasi Preman

Posted by

Nasib tragis menimpa seorang jurnalis senior yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Sekepulauan Nias Media Surat Kabar Umum (SKU) Kennedy Bersuara News.

Hingga Selasa (4/8/2026), jurnalis tersebut bersama istri dan anak balitanya harus hidup berpindah-pindah dan bersembunyi di lokasi pengungsian rahasia di wilayah Kota Gunungsitoli.

Aktivitas jurnalistik pers di seluruh Pulau Nias lumpuh total lantaran korban dilingkupi rasa ketakutan akan keselamatan fisiknya.

Petaka ini diduga kuat bermula setelah jajaran Satreskrim Polres Nias Selatan membocorkan identitas resmi jurnalis tersebut kepada pihak pengusaha apotek terlapor kasus peredaran obat keras dan obat ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

Berdasarkan investigasi media ini, kasus bermula saat jurnalis bersangkutan berniat membelikan obat komplikasi (HNP, diabetes, asam urat, kolesterol, dan hipertensi) untuk istrinya pada tanggal (31/012026) dan (2/02/2026).

Karena stok obat di Kota Gunungsitoli kosong, ia mencari ke wilayah Nias Selatan. Namun, sejumlah apotek di sana justru menjual obat tiruan ilegal kemasan murah, obat keras tanpa resep, serta obat Pi Kang Shuang tanpa izin edar resmi BPOM.

Menyadari bahaya obat mengandung BKO tersebut bagi konsumen, jurnalis ini menjalankan fungsi kontrol sosial dengan resmi melaporkan 12 apotek ke Polres Nias Selatan melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada (5/02/2026).

Semua barang bukti fisik obat, struk pembelian, hingga video saat transaksi diserahkan langsung dan diterima oleh Juper Briptu Tryadimaryanto Hia di Unit Tipidter Satreskrim Polres Nias Selatan pada (19/02/2026).

Alih-alih dilindungi, identitas sang jurnalis justru dibongkar oleh penyidik. Nama aslinya ditulis secara terbuka tanpa anonimisasi di dalam Surat Undangan Klarifikasi luar yang dikirimkan kepada salah satu terlapor, yaitu Apotek Wana Medika.

Dampaknya langsung terasa. Pada (17/032026), jurnalis tersebut ditelepon dan dimaki-maki oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengaku sebagai pemilik apotek yang marah karena Apotek nya dilaporkan.

Ancaman itu menjadi kenyataan pada (07/042026) pukul 20:00 WIB. Rumah persembunyian korban di Desa Mudik (setelah sebelumnya mengungsi dari Kelurahan Saombo) didatangi oleh dua orang pria misterius.

Saat itu, hanya ada istri dan anak balita korban di rumah. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melakukan intimidasi psikis agar laporan polisi segera dicabut, sementara pelaku lainnya menunggu di luar dengan sepeda motor.

Akibat ancaman tersebut, pada (15/04/2026), keluarga kecil ini terpaksa melarikan diri lagi dan mengungsi ke tempat rahasia di Kecamatan Gunungsitoli Utara.

Media ini juga menemukan rentetan kejanggalan administrasi yudisial dalam dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal (11/062026) yang dikeluarkan oleh Polres Nias Selatan:

Dualisme NRP Kasat Reskrim: Dokumen SP2HP khusus perkara Apotek Wana Medika ditandatangani atas nama Kapolres Nias Selatan oleh Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi, S.H. menggunakan NRP 88080834. Anehnya, 7 lembar SP2HP apotek lainnya bernomor register B/317/… hingga B/32D/… yang keluar bersamaan justru ditandatangani menggunakan NRP 79020186.

Pengaburan Nomenklatur Hukum: Kasus obat ilegal yang merupakan ranah undang-undang khusus (Lex Specialist Kesehatan) sengaja didaftarkan dengan kode klasifikasi Pidana Umum (RES.2.1./Reskrim), bertolak belakang dengan kode Pidana Khusus (RES.1.6./Satreskrim).

Dugaan Tebang Pilih Perkara: Sebanyak 4 laporan Dumas sisa sengaja ditahan dan tidak dibuatkan SP2HP oleh pihak Polres. Berdasarkan informasi lisan Juper Briptu Tryadimaryanto Hia kepada pelapor, 4 apotek sisa tersebut diduga kuat merupakan milik keluarga dari oknum personel anggota kepolisian setempat.

Di dalam SP2HP tersebut, penyidik meminta pelapor hadir untuk dimintai keterangan dan mencantumkan tim penyidik (Ipda Agus Purwanto, S.H., Briptu Tryadimaryanto Hia, Briptu Abdianto Wau, Bripda Daniel Telaumbanua, dan Bripda Ricardo Lature) jika ada petunjuk baru.

Demi memenuhi asas keberimbangan berita (Cover Both Sides) sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media ini telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., melalui panggilan telepon WhatsApp pribadinya. Namun, panggilan tersebut diabaikan.

Media ini juga telah melayangkan konfirmasi tertulis secara resmi pada pukul 14:06 WIB terkait masalah kebocoran data pelapor, tanda tangan dokumen negara dengan NRP ganda, serta dugaan diskriminasi perkara karena keterlibatan keluarga personel kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, AKP Ahmad Fahmi, S.H. memilih bungkam dan tidak memberikan respons apa pun.

Kini, demi mencari keadilan dan perlindungan fisik darurat, korban melalui media ini telah melayangkan surat aduan resmi ke Bidpropam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, Kompolnas, Ombudsman RI Sumatera Utara, serta mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk mempercepat proses perlindungan atas nomor registrasi 6284/ P.BPP-LPSK/V/ 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *