Skandal 41 Apotek Se-Nias Meluas: Identitas Informan Bocor Jadi Alat Intimidasi, Sipropam Audit Investigasi Oknum Penyidik

Posted by

Skandal peredaran obat ilegal skala besar dan kebocoran data pelapor kini mengguncang seluruh wilayah Pulau Nias, meliputi Kabupaten Nias Selatan serta empat wilayah otonom lainnya yaitu Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara. Total 41 apotek dan toko obat di lima wilayah tersebut resmi dilaporkan atas dugaan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Akibat kebocoran identitas secara masif oleh oknum kepolisian, jurnalis senior yang bertindak sebagai informan/pelapor kini harus menyembunyikan istri dan anak balitanya di lokasi pengungsian rahasia Kecamatan Gunungsitoli Utara guna menghindari ancaman fisik jaringan preman.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini perbuatan masif yang terjadi di 41 apotek dan toko obat se-Pulau Nias. Mengapa dibiarkan? Ada apa ini?” pungkas pelapor, mantan Humas DPD LSM PKP (Pedang Keadilan Perjuangan) Kota Gunungsitoli yang dipimpin Ketua Umum ditingkat pusat DPP oleh Kennedy Manurung, S.H.

Praktik pembocoran data identitas informan ini terbukti terjadi di wilayah hukum Polres Nias Selatan dan Polres Nias. Korban mengantongi bukti kuat berupa foto Surat Undangan Klarifikasi resmi yang mencantumkan nama jelas pelapor tanpa anonimisasi kepada pihak apotek terlapor.

Jebakan Warung Kopi: Seorang rekan media menjebak pelapor untuk bertemu di warung kopi, menunjukkan foto surat panggilan penyidik, dan mengonfrontasinya dengan pemilik apotek terlapor. Pemilik apotek mengancam akan melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE jika laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tidak dicabut. Pelapor langsung melarikan diri dari Kelurahan Saombo ke Desa Mudik. (17/03/2026) Pelapor menerima ancaman kekerasan via telepon WhatsApp dari orang tak dikenal (OTK).

(18/03/2027) : Terjadi aksi doxing masif oleh akun Facebook ‘Chika WINI Telaumbanua’ yang memviralkan foto pelapor dengan narasi destruktif seolah-olah korban adalah “kibus” atau informan suruhan polisi. Postingan ini masih aktif sampai sekarang. (07/04/2026). Rumah persembunyian di Desa Mudik dikepung oleh preman misterius yang melakukan teror psikis ke anak istri korban, memaksa mereka mengungsi ke Gunungsitoli Utara.

Pelapor menegaskan laporan Dumas yang ia layangkan sejak Januari 2026 murni fungsi kontrol sosial pers demi kesehatan masyarakat, bukan atas perintah polisi. Namun, penanganan kasus di Polres Nias dan Polres Nias Selatan dinilai janggal dan sengaja diulur (undue delay). Dari 29 Dumas di Polres Nias, baru 1 lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diberikan, itu pun setelah ditagih berulang kali oleh pelapor.

Selain itu, Laporan Polisi (LP) terkait pidana doxing mandiri yang diajukan korban sejak 20 Maret 2026 juga mandek di tahap penyelidikan. Penyidik berdalih harus menyurati Dewan Pers terlebih dahulu, padahal kasus tersebut merupakan pidana siber umum dan bukan sengketa produk jurnalistik.

Kecewa atas penanganan perkara yang berlarut-larut, pelapor resmi mengadukan oknum penyidik ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Nias pada 24 Juni 2026. Sipropam kini telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sebanyak dua kali dan menyatakan kasus ini berada dalam tahap Audit Investigasi.

Meski demikian, kendala penanganan masih terbentur ego birokrasi internal kepolisian. “Mohon bersabar karena kami masih belum mendapat jawaban dari pihak penyidik. Kami telah menyurati penyidik beberapa waktu lalu, tetapi hingga saat ini masih belum ada tanggapan,” ujar salah seorang auditor Sipropam saat dikonfirmasi oleh pelapor.

Kasus ini kini mendesak perhatian serta tindakan tegas dari Kapolri, Divpropam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI guna mengusut tuntas keterlibatan oknum polisi yang menjadi pelindung sindikat obat ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *