Aneh tapi Nyata, Polres Nias Hentikan Laporan Polisi  Berdasar Gelar Perkara “Masa Depan”

Posted by

Penyelidikan kasus dugaan fitnah yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias berujung pada laporan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam). Seorang warga Dusun Idanonasi, Desa Balefadorotuho, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, bernama Sajidin Baeha, resmi mengadukan oknum penyidik pembantu atas dugaan ketidakprofesionalan dan penundaan berlarut (undue delay).

Aduan tertulis tersebut dilayangkan oleh pelapor ke Si Propam Polres Nias dengan tembusan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. Pelapor menilai proses penyelidikan atas laporannya terhadap terlapor berinisial AZ terkait dugaan pencemaran nama baik, terkesan mandek dan diulur-ulur selama lebih dari setengah tahun sejak resmi dilaporkan pada (27/122025) lalu.

Sajidin membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkaranya. Selain keterlambatan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berkala hingga dua bulan, ia juga menyoroti adanya dokumen penghentian penyelidikan yang dinilai dibuat secara tidak cermat.

Menurut pelapor, dalam dokumen administrasi yang diterimanya, penyidik mencantumkan rujukan hasil gelar perkara pada tanggal (29/06/2026, sedangkan surat penghentian penyelidikan itu sendiri ditetapkan lebih awal, yakni pada tanggal (14/07/2026). Hal inilah yang memicu keberatan dan mosi tidak percaya dari pihak pelapor, terlebih karena terlapor diduga pernah mengakui perbuatannya saat proses mediasi.

“Kami menilai penyusunan dokumen hukum ini dilakukan secara asal-asalan, sehingga patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Sajidin dalam keterangan persnya.

Menanggapi aduan dan sorotan tersebut, Kapolres Nias melalui Penjabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan substansi perkara. Pihak Polres Nias menegaskan tidak ada unsur kesengajaan atau rekayasa, melainkan murni akibat kekeliruan administrasi.

“Mengenai rujukan pada surat pemberitahuan penghentian penyelidikan, terdapat kesalahan pengetikan bulan pada poin gelar perkara yang tertulis (29/072026), di mana yang sebenarnya adalah tanggal (29/072026),” jelas Aiptu Aris Gulo saat dikonfirmasi awak media.

Aris menambahkan, fakta pelaksanaan gelar perkara yang sebenarnya pada Senin, 29 Juni 2026, telah dituangkan secara kronologis dalam SP2HP nomor: B/620/VII/RES.1.14./2026/Reskrim tertanggal (14/07/2026). Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyelidikan kasus ini dihentikan karena dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup alat bukti.

Terkait penggunaan regulasi hukum, pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa Pasal 27A UU ITE yang awalnya disangkakan, kini sudah tidak berlaku pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Berdasarkan ketentuan transisi pada Pasal 622 ayat (1) UU No. 1/2023, pasal tersebut dialihkan ke ketentuan KUHP yang baru.

Kendati kepolisian menyatakan adanya kesalahan ketik (typo) administrasi, pihak pelapor menyayangkan sikap penyidik yang hingga kini belum melakukan koreksi resmi atas dokumen ketetapan penghentian penyelidikan tersebut. Kasus ini kini tengah dalam pengawasan ketat internal Polres Nias demi memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *