
Simalungun // Kennedynews.id
Jumat (31/07/2026) – Dini hari itu, suasana di Jalan Cempaka Nomor 71, Nagori Pematang Simalungun, masih sunyi. Seorang wanita berinisial IY terbangun dari tidurnya. Namun, ada yang ganjil. Handphone yang biasa ia letakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada. Ia kemudian pergi ke dapur untuk membuat susu anaknya dan mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka.
Sesuatu yang tidak beres telah terjadi. Rumahnya kemasukan maling.
Tanpa membuang waktu, korban membangunkan kedua orang tuanya. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga telah raib: tiga unit handphone dan dua tabung gas. Total kerugian mencapai Rp 13.300.000. Namun, pelaku tidak tahu bahwa ia hanya punya waktu beberapa jam sebelum polisi menangkapnya.
Kapolsek: Laporan Pukul 09.30, Pelaku Ditangkap Pukul 13.30
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (31/07/2026) sekira pukul 20.25 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.
“Begitu laporan pengaduan masuk ke Polsek Gunung Malela pada pukul 09.30 WIB, tim kami langsung bergerak tanpa menunggu waktu. Alhamdulillah, hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil kami ringkus di dalam rumahnya sendiri. Ini adalah bentuk keseriusan kami bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Kejadian bermula pada Jumat dini hari, 31 Juli 2026, sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dan mengambil seluruh handphone yang ada serta dua tabung gas ukuran tiga kilogram.
Barang Bukti yang Dicuri
Barang-barang yang dicuri pelaku meliputi:
- Satu unit handphone Samsung Galaxy S24FE
- Satu unit handphone Samsung A05
- Satu unit handphone Tecno Spark Go
- Dua buah tabung gas ukuran 3 kilogram
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 13.300.000.
Tim Opsnal Bergerak Cepat
Segera setelah menerima laporan pada pukul 09.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kejelian dan pengalaman tim, identitas pelaku berhasil diketahui dengan cepat.
“Kanit Reskrim dan tim bergerak dengan sangat cepat dan terkoordinasi. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil diketahui atas nama Ahmadi Pranata Saragi alias Madi, seorang wiraswasta berusia 29 tahun yang beralamat di Jalan H. Ulakma Sinaga, Gang Hutasuhut, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar,” kata AKP Hengky B. Siahaan.
Ditangkap di Rumahnya Sendiri
Tim opsnal langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankan APS alias Madi pada hari yang sama, Jumat (31/07/2026), sekira pukul 13.30 WIB—hanya sekitar 4 jam setelah laporan masuk—di dalam rumahnya sendiri.
Dari tangan pelaku, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi lengkap:
- Satu unit Samsung A05 warna silver
- Satu unit Samsung Galaxy S24 warna hitam
- Satu unit Tecno Spark warna silver
- Dua buah tabung gas
“Yang membanggakan, seluruh barang bukti berhasil kami temukan dan amankan dalam kondisi lengkap dari tangan pelaku. Tidak ada satu pun barang milik korban yang sempat dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku. Ini menjadi bukti betapa cepatnya respons tim kami dalam menangani kasus ini,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Pelaku Akui Perbuatan, Diproses Hukum
Saat diinterogasi, pelaku APS alias Madi mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya. Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dilanjutkan dengan gelar perkara.
Pelaku dikenakan ketentuan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun penyesalan itu tidak menghapus dampak yang telah ditimbulkan kepada korban dan keluarganya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi kecepatan dan ketangkasan jajaran Reskrim Polsek Gunung Malela yang berhasil meringkus pelaku pencurian hanya dalam waktu 4 jam sejak laporan masuk. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri hadir dan bergerak cepat untuk melindungi masyarakat.
Kami juga mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengamankan seluruh barang bukti tanpa ada yang hilang. Ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan.
Kepada masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik sebelum tidur. Jika melihat hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Dan kepada para pelaku kejahatan, pesan Kapolsek Gunung Malela sangat jelas: Polri akan bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.
(Jhon.Ndr)








Tinggalkan Balasan