Arogan! Kaperwil Kennedynews.id Dikepung dan Dituduh Orang Suruhan Saat Konfirmasi Trauma Murid di SDN 071025 Helera

Posted by

Aksi tidak terpuji dan menjurus pada pelanggaran hukum dipertontonkan oleh jajaran manajemen SD Negeri 071025 Helera, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Kepulauan Nias media Kennedynews.id, Jamil Mendrofa, dikepung dan diintervensi massal oleh sekelompok oknum guru saat berupaya melakukan konfirmasi langsung (tatap muka) terkait kasus penelantaran hak belajar murid kelas 1 berinisial Bunga (nama samaran) pada Jumat siang (28/08/2026).

Insiden premanisme verbal tersebut bermula ketika Kaperwil mendatangi sekolah dengan iktikad baik guna mengejar aspek keberimbangan berita (cover both sides). Langkah konfirmasi ini diambil lantaran Kepala Sekolah diduga kuat sengaja mengabaikan pesan klarifikasi jarak jauh (online) yang dikirimkan redaksi sebelumnya. Kedatangan jurnalis awalnya disambut oleh seorang guru pria yang kemudian memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Sekolah di ruang kerjanya.

Namun, dinamika mendadak berubah ketika Ibu Kepala Sekolah menolak diwawancarai di ruang kerjanya dan menyuruh Kaperwil untuk berpindah ke Ruang Kantor Guru. Setelah Kaperwil dipersilakan duduk menanti di salah satu meja guru, Kepala Sekolah tiba-tiba datang menenteng sebuah laptop dan mengambil posisi duduk dengan jarak sekitar 3 meter.

Sesi wawancara berbasis rekaman audio yang baru dimulai langsung memanas saat Kaperwil melontarkan pertanyaan pembuka: “Mengapa Ibu Kepala Sekolah tidak merespon konfirmasi dari media beberapa waktu lalu?”. Pertanyaan normatif tersebut langsung memicu respon tidak senang dan sentimen antipati dari para guru di ruangan tersebut.

Secara mengejutkan, suasana berubah menjadi intimidatif ketika tiga orang oknum guru perempuan dan seorang oknum guru laki-laki mendadak melakukan pengepungan verbal. Beberapa  pendidik,  melontarkan kalimat kontroversial: “Media tidak diperlukan hadir pada masalah ini!”. Tidak hanya itu, oknum guru di dalam ruangan bahkan menuduh Kaperwil secara sepihak sebagai “orang suruhan” dari ayah korban, padahal jurnalis sedang menjalankan giat jurnalistik independen yang dilindungi undang-undang.

Ironisnya, Kepala Sekolah berinisial NW yang berada di lokasi justru mengamini dan mendukung tindakan membabibuta para anggotanya tersebut dengan menegaskan kembali bahwa keberadaan media tidak diperlukan di ranah sekolah pemerintah. Akibat kegaduhan yang sengaja diciptakan oleh kelompok pendidik tersebut, fokus wawancara terhambat total dan gagal menghasilkan liputan yang objektif demi kepentingan publik.

Pihak sekolah diduga panik dan sengaja menutup akses informasi karena jurnalis sedang mengusut tuntas kasus kemanusiaan di sekolah mereka. Korban, Bunga, diketahui sudah 5 (lima) pekan tidak berani bersekolah akibat didera ketakutan mendalam usai diintimidasi secara verbal oleh oknum guru Inisial Wati dengan kalimat: “Ibumu itu mau ditangkap polisi”. Wati diduga sengaja membawa konflik hukum pribadi antara dirinya dengan ibu kandung korban (Ibu Bunga bukan nama sebenarnya yang kini berstatus DPO Polres Nias) dilingkungan sekolah diduga untuk merusak mental anak yang masih berusia 6 tahun. Alih-alih memberikan perlindungan, Kepala Sekolah justru lepas tangan dan mengusir halus korban dengan menyarankan agar pindah sekolah saja.

Tidak terima atas tindakan represif yang merendahkan profesi pers dan menghambat keterbukaan informasi di badan publik ini, Kaperwil Kepulauan Nias resmi menempuh jalur hukum. Kasus penghambatan giat jurnalistik ini telah dilaporkan ke Polres Nias dengan nomor dokumen STTLP/B/488/VIII/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Agustus 2026 dengan Terlapor NW (Kepala Sekolah) dan kawan-kawan.

Pihak media menegaskan telah mengamankan bukti rekaman audio otentik saat peristiwa  terjadi sebagai alat bukti elektronik yang sah untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Nias. Terlapor NW dkk terancam dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan sanksi pidana kurungan hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *