BRRS (30) Diamankan di Hotel Sikhar, Polres Pematangsiantar Sita 4 Paket Sabu 4,43 Gram

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Minggu (21/06/2026) – Dini hari itu, suasana di Hotel Sikhar, Jalan Viyata Yudha,Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, mendadak ramai. Bukan karena tamu baru yang datang, tetapi karena kedatangan personil kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.

Mereka berhasil mengamankan BRRS (30 tahun) , warga Jalan Deyah, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Viyata Yudha. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, sekira pukul 01.30 WIB, personil Sat Narkoba berhasil meringkus BRRS di depan pintu Kamar No. 88 Hotel Sikhar. Saat itu, BRRS sedang bermain handphone.

Penggeledahan Kamar Hotel

Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel yang disewa BRRS, didampingi oleh Petugas Hotel bernama Agi Pramaja.

Barang bukti yang ditemukan:

  • 4 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,43 gram (ditemukan di atas tempat tidur)
  • 1 bungkus plastik klip kosong
  • 1 unit HP merk Redmi warna putih (dari tangan kanan pelaku)
  • Uang tunai Rp320.000 (dari kantong celana depan sebelah kanan)

BRRS Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, BRRS mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Ia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial K yang berada di Medan (masih dalam lidik atau penyelidikan lebih lanjut).

BRRS dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

BRRS beserta seluruh barang bukti (4 paket sabu, HP Redmi, uang Rp320.000) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa BRRS sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“BRRS dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin BRRS masih leluasa membawa sabu di dalam kamar hotel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat, bahkan di dini hari sekalipun.

Penangkapan BRRS dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 4,43 gram adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *