,

Dari Simalungun ke Aceh, Polsek Gunung Malela Kejar Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Posted by

Simalungun // Kennedynews.id

Senin (24/08/2026) – Pagi itu, suasana di Polsek Gunung Malela terasa lebih sibuk dari biasanya. Bukan karena laporan baru yang masuk, melainkan karena kabar yang dinanti-nanti akhirnya tiba. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama menjadi buruan akhirnya berhasil diringkus. Bukan di Simalungun, bukan pula di Sumatera Utara, melainkan di Provinsi Aceh. Rendi Syahputra alias Kedi (40), warga Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berpikir bahwa kabur ke Aceh akan membuatnya lolos dari kejaran hukum. Namun, ia salah.

Polsek Gunung Malela tidak pernah berhenti mencari. Kegigihan dan kerja keras tim opsnal akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu (23/08/2026) pukul 18.00 WIB.

Kapolsek Gunung Malela: Pelaku Akhirnya Berhasil Diringkus

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Senin (24/08/2026) sekira pukul 17.38 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.

“Pelaku yang berhasil kami amankan bernama Rendi Syahputra alias Kedi, dijerat dengan Pasal 477 Subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

Kronologi: Motor dan HP Raib dari Dalam Rumah

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya dengan Nomor LP/B/175/VII/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 30 Juli 2026. Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Rabu (29/07/2026) sekira pukul 04.00 WIB, di rumah milik korban Muhammad Sugito, yang berlokasi di Huta III Rabuhit, Nagori Rabuhit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

“Berdasarkan laporan pelapor, saat itu istri pelapor memberitahukan bahwa satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro BK 6745 TX warna hitam, yang sebelumnya diparkir di dalam dapur rumah, sudah tidak ada lagi di tempatnya,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.

Tak hanya sepeda motor, korban juga mendapati satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna biru yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidur di dalam kamar turut raib. Saat memeriksa rumah, korban mendapati pintu belakang sudah dalam kondisi terbuka, yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.

Saksi Lihat Dua Pelaku Membawa Motor Korban

Kapolsek menuturkan, korban kemudian mengecek lingkungan sekitar tempat tinggalnya dan berjumpa dengan sejumlah saksi. Menurut keterangan para saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal.

“Menurut keterangan para saksi, mereka sempat melihat sepeda motor milik korban dibawa oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.

Tim Opsnal Bergerak, Pelaku Teridentifikasi

Ia menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA Roy Rumapea, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengidentifikasi pelaku pencurian.

Setelah identitas pelaku diketahui atas nama Rendi Syahputra alias Kedi, tim opsnal dan penyidik terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Minggu (23/08/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku Akui Perbuatan, Barang Bukti Disita

Ia menambahkan, saat dilakukan interogasi, pelaku yang diketahui berusia 40 tahun dan beralamat di Pasar 3, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain satu unit ponsel merk Vivo Y02 warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam bernomor polisi BK 6745 TX,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.

Kapolsek merinci, total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp10.000.000.

Proses Hukum Lanjutan

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan, dan saat ini tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan.

Ia menegaskan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera menyerahkan pelaku ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dilanjutkan dengan gelar perkara, serta penahanan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Imbauan Kapolsek: Waspada dan Amankan Lingkungan

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Gunung Malela, agar senantiasa waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing, guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor maupun kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kegigihan Polsek Gunung Malela dalam memburu pelaku curanmor yang kabur hingga ke Aceh. Kerja keras tim opsnal yang tidak kenal lelah membuktikan bahwa Polri tidak akan menyerah dalam mengejar pelaku kejahatan, di mana pun mereka bersembunyi.

Kami juga mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel korban. Ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan.

Kepada masyarakat, kejadian ini menjadi pengingat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan lingkungan tempat tinggal. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama saat malam hari. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

(Jp. Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *