
Lahewa Nias Utara // kennedynews.id
Kasus dugaan pencurian delapan pohon kayu berharga di lahan warisan milik keluarga Irfan Zega di Desa Idanonasi, Kecamatan Lahewa, kini resmi bergulir di ranah hukum. Irfan Zega selaku ahli waris telah melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolsek Lahewa pada Senin (1/6/2026) karena merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Lahewa, IPDA Sinema Harefa, S.Pd., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti pengaduan korban, Kanit Reskrim Polsek Lahewa bersama personel langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga telah mendokumentasikan sisa potongan kayu keras lokal jenis Simalambuo, Gitolio, dan pohon Durian sebagai barang bukti.
Kronologi Kejadian dan Kesaksian Warga
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Irfan Zega pada Sabtu (30/5/2026) saat mengunjungi kebun miliknya. Irfan terkejut mendapati pohon-pohon berharga di lahannya telah raib ditebang.
Berdasarkan kesaksian sejumlah warga sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya, pohon-pohon tersebut ditebang dan diolah langsung menjadi bahan bangunan menggunakan chainsaw oleh terduga pelaku berinisial AR alias SZ, warga Desa Ombolata.
Sebelum laporan resmi dibuat, pihak keluarga korban sempat mempertanyakan hal ini kepada AR melalui sambungan telepon. Saat itu, AR berkilah bahwa dirinya telah membeli kayu-kayu tersebut dari seorang warga berinisial AF.
Bantahan Teradu dan Penegasan Korban
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (2/6/2026), AR alias SZ memberikan bantahan sebagian. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa lahan tersebut milik keluarga Irfan Zega. AR mengaku hanya menebang 4 batang pohon kayu dan 2 batang pohon yang sudah mati. Ia membantah keras telah menebang 1 pohon durian dan 1 pohon gitolio lainnya.
Di sisi lain, Irfan Zega membantah tegas klaim sepihak terkait keterlibatan AF. Irfan meluruskan bahwa AF hanya diberikan izin lisan untuk membersihkan rumput kebun agar tanaman produktif mereka terawat, bukan untuk menjual pohon.
“Kami hanya izinkan membersihkan lahan dari rumput, bukan untuk menebang atau menjual kayu milik kami. Kayu-kayu itu justru sudah kami jual kepada pihak lain senilai puluhan juta rupiah,” tegas Irfan.
Sebagai penguat laporan ke polisi, korban telah menyerahkan dokumentasi foto serta membawa satu potong sisa kayu bekas penebangan dari TKP.
Proses penyelidikan kini terus berjalan di Polsek Lahewa guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan berimbang.
Sumber :
Jamil Mendrofa





Tinggalkan Balasan