Dipingpong Petugas, Bansos Warga Miskin Di Gunungsitoli “Menguap” Sejak 2024; PLT Kadis Sosial Dan PT Pos Bungkam

Posted by

Gunungsitoli // kennedynews.id

 Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler di bawah naungan Kementerian Sosial di Kota Gunungsitoli diduga kuat diwarnai kelalaian fatal oleh oknum petugas lapangan dan carut-marut administrasi lintas desa. 

Seorang warga miskin yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sah di sistem SIKS-NG, tidak pernah menerima hak bansos Sembako sejak periode Juli hingga Desember 2024 akibat dana berstatus “Gagal Top-Up” perbankan.

Mirisnya, kegagalan sistemik tersebut terjadi lantaran KPM sama sekali tidak pernah dibuatkan rekening perbankan ataupun menerima fisik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari pihak penyalur.

Kondisi ini semakin diperparah oleh sikap abai jajaran dinas terkait. Surat somasi hukum dan konfirmasi tertulis resmi yang dilayangkan oleh biro media SKU Kennedy Bersuara News kepada Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Kepala Kantor PT Pos Cabang Gunungsitoli, serta Pj. Kepala Desa Mudik, hingga berita ini diturunkan (Mei 2026), sama sekali tidak mendapatkan balasan atau bungkam tanpa jawaban resmi.

Berdasarkan investigasi dan penelusuran data mandiri di SIKS-NG Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, nama istri KPM tersebut berstatus aktif menerima bansos Sembako Juli–Desember 2024 dengan keterangan dua kali gagal top-up, yang kemudian berlanjut pada status Exclude Gagal Bayar untuk periode Januari–Maret 2025.

Anehnya, saat dikonfirmasi secara lisan sebelumnya, pihak Dinas Sosial berdalih bahwa kemacetan bansos disebabkan karena KPM telah pindah domisili dan adanya anggota keluarga yang keluar dari Kartu Keluarga (KK). Alasan tersebut dinilai publik sebagai bentuk manipulasi fakta administrasi guna menutupi kelalaian petugas. 

Berdasarkan dokumen kependudukan yang sah, KPM baru melakukan perpindahan dari Desa Mudik ke Kelurahan Saombo pada 10 Oktober 2025—jauh setelah masa pembekuan atau kegagalan transaksi perbankan tahun 2024 terjadi di desa asal. 

Bukti otentik bahwa data KPM tersebut valid dan tidak fiktif diperkuat dengan cairnya bantuan modal tunai BLT Kesra periode Oktober–Desember 2025 melalui Kantor Pos Gunungsitoli.

Undangan pencairan tunai tersebut diteruskan oleh Kepala Dusun 2 Desa Mudik karena basis data statis pusat masih menggunakan alamat lama KPM sebelum bermutasi.

“Kami mendatangi operator Desa Olora dan Kelurahan Saombo, namun mereka kompak mengaku tidak bisa membuka data sistem dan melempar kami kembali ke desa asal (Desa Mudik). 

Sementara pendamping PKH Desa Mudik, Saudara Armindo, justru memberikan jawaban normatif bahwa kegagalan top-up adalah urusan pusat dan mengklaim tugasnya hanya sekadar mengecek data,” ujar KPM yang kini telah bermutasi domisili ke Desa Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara per (24/4/2026).

Sikap pasif oknum pendamping PKH tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 49, yang menegaskan bahwa pendamping sosial memiliki kewajiban hukum untuk melakukan fungsi fasilitasi, mediasi, dan advokasi guna memastikan KPM memperoleh haknya secara utuh, bukan sekadar menjadi penonton data.

Hingga berita ini dinaikkan, wartawan Kennedy Bersuara News dan Kennedynews.id masih membuka ruang hak jawab bagi Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli dan pimpinan PT Pos Cabang Gunungsitoli untuk menjelaskan mengapa hak administrasi warga miskin tersebut dibiarkan telantar tanpa solusi konkret selama bertahun-tahun.

(Jamil Mendrofa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *