
Nias Barat // kennedynews.id
Ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 di UPTD TK Negeri Satu Atap Lawelu, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat Jum’at (25/09/2026) memicu sorotan tajam. Kuat dugaan telah terjadi serangkaian penyimpangan administratif, monopoli anggaran, serta pembungkaman informasi publik di institusi pendidikan tersebut.
Berdasarkan investigasi awal pada 30 Maret 2026, Tim Media turun langsung ke lokasi guna meminta klarifikasi terkait realisasi dana BOSP kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah, Ruth Novaranti Manullang, S.Pd. Permintaan keterangan ini dilandaskan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Sekolah hanya memberikan pernyataan lisan bahwa realisasi dana telah dijalankan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat. Ia terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab dengan mempersilakan tim untuk melakukan konfirmasi lanjutan langsung ke Bidang PAUD Dinas Pendidikan, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh Tim Media pada hari yang sama.
Penelusuran mendalam di lapangan justru menyingkap sejumlah temuan yang sangat janggal. Ditemukan adanya indikasi pengalihan dana operasional dari rekening resmi sekolah ke rekening pribadi oknum Plt Kepala Sekolah. Selain itu, dalam Laporan Pertanggungjawaban (SPJ), tercatat rincian pembelanjaan material fisik melalui entitas usaha “UD. NESSYA”. Rincian tersebut meliputi pengadaan meteran listrik senilai Rp1.700.000, 10 sak semen (50 kg) senilai Rp1.000.000, satu pikap pasir senilai Rp400.000, dan 250 buah batu bata merah senilai Rp437.000, beserta sejumlah item lainnya.
Guna menindaklanjuti kejanggalan tersebut, gabungan Tim Media, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kembali melakukan pemantauan pada 30 Juli 2026. Sangat disayangkan, Plt Kepala Sekolah didapati mangkir dari tugas selama 11 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, sebagaimana dibuktikan oleh absensi manual dan kesaksian dewan guru.
Dalam kunjungan ini, Bendahara Sekolah, Libertini Mendofa, memberikan pengakuan yang mengindikasikan adanya malapraktik manajerial. Bendahara menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui nominal alokasi BOSP dan tidak pernah memegang dana tersebut secara fisik sebagaimana yang menjadi kewenangannya. Ia mengaku hanya diarahkan untuk menandatangani berkas pembelanjaan atas perintah Plt Kepala Sekolah.

Kecurigaan manipulasi dokumen semakin menguat saat Tim LBH mengonfirmasi kepemilikan UD. NESSYA, yang dikelola oleh seorang rekan guru. Hasil investigasi mengungkap bahwa UD. NESSYA sejatinya hanya menyuplai Alat Tulis Kantor (ATK) dan tidak pernah menyediakan material bahan bangunan seperti yang tertera pada SPJ. Pemilik UD. NESSYA mengaku dibujuk secara sepihak oleh Plt Kepala Sekolah untuk meminjamkan nama usahanya. Fakta yang lebih mencengangkan, pemilik mengakui bahwa UD. NESSYA sebenarnya sudah bertahun-tahun tidak beroperasi secara resmi karena izin usahanya tidak diperpanjang.
Upaya tim gabungan untuk memberikan ruang hak jawab kepada Plt Kepala Sekolah melalui pesan singkat WhatsApp tidak membuahkan hasil dan sama sekali tidak direspons. Sikap abai ini semakin menguatkan indikasi kuat bahwa dana BOSP dikelola secara sepihak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menyikapi situasi ini, pihak Media, LSM, dan LBH menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat masalah ini dan menindaklanjutinya ke ranah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tim gabungan juga mendesak secara tegas kepada Bupati Dr. Eliyunus Waruwu S.Pt. M.Si. M.M. dan Wakil Bupati Sozisokhi HIA. SH. M.M. Nias Barat, Kepala Dinas Pendidikan, serta Inspektorat terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan memberikan sanksi tegas.
Langkah penegakan hukum dan kedisiplinan sangat dinantikan demi menyelamatkan marwah dan nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Nias Barat
Penulis: Kabiro Nias Barat, T. Waruwu
Editor: Admin







Tinggalkan Balasan