,

Kasus 2 Personel Polres Samosir Terlibat Sabu, GEMAPEDES: Ini Cermin Lemahnya Pengawasan Internal

Posted by

Samosir // Kennedynews.id

Sabtu (11/07/2026) – Sebuah kritik pedas dilontarkan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) terhadap penanganan dugaan keterlibatan personel Polres Samosir dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Organisasi tersebut menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Ketua Badan Pengurus GEMAPEDES, Darma Wijaya Naibaho, menegaskan bahwa penggunaan istilah “oknum” tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan tanggung jawab pimpinan institusi. Menurutnya, dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara narkoba justru menjadi indikator bahwa mekanisme pembinaan dan pengawasan internal perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Masalahnya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan hingga dugaan pelanggaran serius seperti ini terjadi. Publik berhak mempertanyakan efektivitas pembinaan dan pengawasan internal di lingkungan Polres Samosir,” tegas Darma.

Kapolres Samosir Konfirmasi Penangkapan Dua Personel

Sebelumnya, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan telah mengonfirmasi penangkapan dua personelnya yang berinisial ES dan DW. Penangkapan dilakukan pada 2 Juli 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir.

AKBP Rina menegaskan bahwa penangkapan tersebut murni dilakukan oleh jajaran Polres Samosir, bukan oleh Polda Sumatera Utara. Ia menyatakan telah memerintahkan tindakan tegas setelah menerima informasi mengenai dugaan tersebut.

“Setelah saya menerima informasi mengenai dugaan tersebut, saya langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Samosir untuk melakukan penindakan,” ujarnya kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir, Sabtu (11/7/2026).

Kedua personel tersebut, Aipda ES yang bertugas di Pamobvit dan Brigadir DW dari Satuan Sabhara, diduga terlibat sebagai pengedar narkoba. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang warga di Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, saat Operasi Antik Toba. Saat diinterogasi, warga tersebut mengaku mendapatkan sabu dari polisi, yang kemudian dikembangkan hingga kedua oknum tersebut diamankan. Hasil tes urine Brigadir DW juga positif mengonsumsi narkoba.

AKBP Rina menjelaskan bahwa seluruh proses hukum selanjutnya telah dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara. “Saat ini kedua personel tersebut sudah berada di Polda Sumatera Utara. Untuk seluruh informasi dan perkembangan kasus telah kami serahkan kepada Kabid Humas Polda Sumut,” jelasnya.

GEMAPEDES Pertanyakan Keterbukaan Kapolres

GEMAPEDES mempertanyakan klaim keterbukaan yang disampaikan Kapolres. Menurut mereka, informasi mengenai dugaan kasus tersebut baru mencuat setelah adanya desakan dari kalangan mahasiswa dan pemuda yang terus meminta penjelasan.

“Kalau memang sejak awal terbuka, mengapa informasi ini tidak disampaikan kepada publik? Kapan Kapolres mengetahui peristiwa ini? Apakah ada komunikasi yang dilakukan secara proaktif kepada masyarakat?” tanya Darma.

Selama enam bulan kepemimpinan AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, GEMAPEDES menilai perhatian publik lebih banyak diarahkan pada publikasi kegiatan, capaian kinerja, dan pembangunan citra institusi melalui media sosial. Sementara itu, evaluasi terhadap persoalan internal dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Desakan Langkah Konkret Pemberantasan Narkoba

GEMAPEDES juga meminta komitmen pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan dibuktikan dengan langkah konkret. Mereka mendesak kepolisian menjelaskan siapa saja yang telah diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, apakah telah dilakukan tes narkoba menyeluruh terhadap seluruh personel, hingga bagaimana evaluasi terhadap rantai komando dan sistem pengawasan internal dilaksanakan.

“Komitmen harus dibuktikan dengan tindakan nyata, tenggat waktu yang jelas, dan hasil yang bisa diketahui masyarakat. Tanpa itu, komitmen hanya akan menjadi slogan,” katanya.

Polri Tegaskan Tidak Ada Kompromi

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam pengawasan internal institusi kepolisian. Polri sendiri telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menyatakan, “Perintah Kapolri sangat jelas: tidak ada kompromi bagi anggota yang terlibat narkoba.”

GEMAPEDES mengingatkan agar institusi kepolisian tidak terlalu fokus pada pencitraan dan publikasi seremonial hingga mengesampingkan tugas utama menjaga keamanan, ketertiban, serta memperkuat disiplin dan integritas personel.

“Masyarakat Samosir tidak hanya membutuhkan konten yang baik di media sosial, tetapi juga jaminan bahwa institusi kepolisian diawasi secara serius, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polres Samosir yang telah menangkap dan melimpahkan dua personelnya yang diduga terlibat narkoba ke Polda Sumut. Namun, kami juga mendorong agar proses transparansi tidak berhenti di situ. Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara terbuka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal institusi penegak hukum itu sendiri. Kepercayaan publik adalah aset yang tak ternilai, dan hanya dapat dipertahankan melalui konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *