
Medan // kennedynews.id
Pihak keluarga almarhumah Agnes Jance Zebua (AJZ) menyatakan sangat kecewa berat atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Utara hari ini Rabu, (14/10/2027).
Kekecewaan memuncak karena pihak _POLRES NIAS dan KANIT RESKRIM POLRES NIAS_ yang diundang secara resmi oleh DPRD Sumut, _TIDAK HADIR dan TIDAK MEMATUHI PANGGILAN_ RDP.
“Kami sebagai keluarga korban sangat kecewa. Kami datang jauh-jauh dari Nias ke Medan demi mencari keadilan untuk anak kami Agnes. Tapi Polres Nias yang bertanggung jawab menangani kasus ini justru tidak datang. Mana tanggung jawabnya? Ini jelas-jelas mengabaikan panggilan DPRD Sumut sebagai wakil rakyat!” tegas keluarga melalui kuasa hukumnya.
Kami bersama LSM Pedang Keadilan Perjuangan menilai sikap Polres Nias ini tidak menghormati lembaga DPRD Sumut, melukai hati keluarga korban, dan _secara nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan:_
1. MELANGGAR UUD 1945: Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara termasuk aparat penegak hukum wajib patuh pada hukum dan lembaga negara.
– _Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945:_ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Dengan mangkir, Polres Nias mengabaikan hak keluarga korban atas kepastian hukum.

– _Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945:_ Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
2. MELANGGAR UU KEPOLISIAN & UU PEMDA:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 13 & 14:Polri bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat. Mangkir dari RDP adalah bentuk tidak memberikan pelayanan hukum.
– _UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 106 Ayat (1) & (2):_ DPRD memiliki hak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan DPRD wajib dipatuhi.
Tata Tertib DPRD Sumut: Setiap pihak yang dipanggil resmi oleh DPRD wajib hadir, jika tidak hadir tanpa alasan sah dapat dianggap melecehkan lembaga dewan.
3. BERPOTENSI LANGGAR KUHP & KODE ETIK:
Pasal 216 Ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, diancam dengan pidana.
Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan institusi dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Polri.
Kami mendesak Ketua DPRD Sumut untuk:
1. Memanggil ulang secara paksa Polres Nias.
2. Memberikan rekomendasi tegas kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk mengevaluasi serta memeriksa kinerja Polres Nias dalam penanganan kasus AJZ yang tidak profesional dan terkesan mengabaikan lembaga DPRD.
Jangan kebiri keadilan untuk Agnes Jance Zebua! Hukum harus tegak di atas segalanya!
Penulis: F. Zebua
Editor: Admin





Tinggalkan Balasan