KONSTRUKSI TURBIN TAMBAHAN PT BEL TETAP BERJALAN PADAHAL HASIL RDP BELUM SAH: DUGAAN PELANGGARAN IZIN SEMAKIN NYATA

Posted by

Sementara hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran PT Bakara Energi Lestari (PT BEL) hingga saat ini belum ditandatangani dan belum memiliki kekuatan hukum, pembangunan penambahan satu unit turbin di PLTMH Aek Silang justru terus berjalan aktif dan memasuki tahap lanjut.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah penambahan kapasitas pembangkit tersebut sudah memiliki izin lingkungan dan izin pemanfaatan air yang baru? Sebab, menambah jumlah turbin berarti menambah kapasitas dan pengambilan air, yang secara hukum wajib memiliki persetujuan lingkungan baru (AMDAL/UKL-UPL) dan revisi izin sebelum pembangunan dimulai.

Padahal dalam RDP tanggal 5–6 Agustus 2025, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II telah menyatakan PT BEL melanggar aturan dan menyebabkan kekeringa n irigasi. Namun tanpa tanda tangan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, SH, M.Kn — rekomendasi tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat. Akibatnya, perusahaan seakan “bebas” melanjutkan pekerjaan sementara ribuan petani merugi karena air irigasi semakin berkurang.

Apakah tidak ada instansi yang berwenang menghentikan pembangunan yang diduga tanpa izin tambahan ini? Mengapa harus menunggu setahun lebih?

Masyarakat mendesak: Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan Gubernur Sumut segera turun tangan. Hentikan pembangunan jika belum ada izin lengkap! Jangan biarkan kerugian rakyat semakin menumpuk hanya karena satu tanda tangan yang tertunda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *