LPAI Desak Polres Nias Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tolak Jalur Damai Adat

Posted by

Dewan Pengawas Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendesak Polres Nias untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. LPAI menegaskan bahwa kesepakatan damai adat maupun rencana menikahkan korban dengan terduga pelaku tidak dapat menghentikan pidana nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pengawas LPAI , Drs. John Edward Hutajulu, menanggapi beredarnya informasi mengenai surat kesepakatan damai bermeterai terkait laporan polisi nomor LP/B/433/VIII/2026/SPKT/POLRES NIAS tertanggal 6 Agustus 2026. Kasus yang menimpa anak korban—sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya)—rencananya akan diselesaikan secara adat melalui pernikahan dengan terduga pelaku.

“Kami menolak keras penyelesaian di luar pengadilan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 23 secara mutlak melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar proses peradilan,” ujar John Edward dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

John Edward menegaskan tidak ada celah hukum bagi penyidik Polres Nias untuk menghentikan kasus ini melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, kasus kejahatan seksual terhadap anak dikecualikan dari perdamaian. Terlebih, ancaman hukuman Pasal 81 UU Perlindungan Anak sangat berat, yakni berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Menurutnya, memaksa anak menikah dengan orang yang diduga telah melecehkannya justru merupakan pelanggaran hak anak yang berisiko menimbulkan trauma psikologis jangka panjang (re-traumatization), depresi, serta merusak masa depan pendidikan sang anak.

Terkait pemenuhan hak korban, LPAI mengingatkan kewajiban penyidik sesuai amanat Pasal 25 UU TPKS untuk memfasilitasi hak restitusi (ganti kerugian), kompensasi, dan pendampingan advokasi dengan berkoordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai langkah konkret, LPAI juga segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Gunungsitoli guna memberikan rumah aman dan trauma healing bagi korban.

Di pihak lain, Kapolres Nias melalui PS Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan secara profesional.

Pihak kepolisian menjadwalkan rencana tindak lanjut untuk mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari pelapor, korban, hingga saksi-saksi. Terkait isu surat perdamaian yang beredar, Polres Nias menegaskan bahwa hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Sampai saat ini, penyidik belum menerima surat baik permohonan pencabutan perkara atau juga surat perdamaian dari pelapor. Perkara masih tetap dalam tahap penyelidikan,” tegas Aiptu Aris Gulo saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.

LPAI mengimbau masyarakat, tokoh adat Nias, dan perangkat desa agar menghentikan praktik pernikahan adat sebagai solusi “cuci kampung” dalam menyelesaikan kasus kejahatan seksual, mengingat kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *