MH (56) Tanam Pohon Ganja di Pot Warna Hitam, Personil Sat Narkoba Temukan 680 Gram Ganja di Rumahnya

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Kamis (11/06/2026) – Sore itu, sebuah pemandangan tak biasa terlihat di teras sebuah rumah di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara. Di sana, tumbuh subur sebatang pohon yang ternyata bukan tanaman hias biasa.

Itu adalah pohon ganja.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (56 tahun) yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Gaharu.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis sore, 11 Juni 2026, sekira pukul 15.45 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendatangi salah satu rumah di Jalan Gaharu yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Rumah itu ternyata milik terduga MH.

Didampingi Pemerintah Setempat dan Warga

Personil Sat Narkoba yang didampingi oleh pemerintah setempat dan warga mendatangi rumah tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengungkapan kasus.

Saat akan melakukan pemeriksaan, mereka menemukan 1 batang pohon ganja yang tertanam di pot warna hitam di teras rumah.

Pohon ganja itu tumbuh subur di teras rumah, seolah-olah seperti tanaman hias biasa. Namun, dari bentuk dan cirinya, personil langsung mengenali bahwa itu adalah ganja.

Pemilik Rumah Tidak Ada di Rumah

Personil kemudian mengetuk dan memanggil pemilik rumah, namun MH tidak berada di rumah.

Sesuai keterangan dari pemerintah setempat dan warga, yang tinggal di rumah tersebut hanyalah MH sendiri.

Penggeledahan di Dalam Rumah

Setelah itu, personil Sat Narkoba, didampingi pemerintah setempat dan warga, melakukan pemeriksaan ke dalam rumah.

Di dalam kamar, mereka menemukan 1 plastik kresek hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 680 gram.

Plastik itu tergantung di belakang pintu kamar — lokasi yang cukup strategis untuk menyembunyikan barang haram.

Dari ruang tamu, ditemukan 1 unit Handphone (HP) merek Oppo warna hijau putih milik tersangka MH.

MH Diamankan Dini Hari di Terminal Ex Sukadame

Setelah mengetahui MH tidak ada di rumah, personil melakukan pengejaran.

Pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, pukul 03.30 WIB, personil yang berada di lapangan berhasil mengamankan MH di Terminal Ex Sukadame.

Saat diamankan, turut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp75.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.

MH dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

MH beserta seluruh barang bukti (pohon ganja, 680 gram ganja, HP Oppo, dan uang tunai) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa MH sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“MH dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin MH masih leluasa menanam ganja di teras rumahnya dan menyimpan 680 gram ganja di kamar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan MH dengan barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam di pot di teras rumah dan 680 gram ganja di dalam kamar adalah sebuah pencapaian yang luar biasa.

Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *