Pemerintah Desa Sitoluewali Bersama Pihak Terkait Tuntaskan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dan Klarifikasi Isu Media

Posted by

–

Pemerintah Desa Sitoluewali, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, melanjutkan penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Senin (21/09/2026), setelah dimulai pada Sabtu

 (19/09/2026). Program nasional yang disalurkan melalui Perum BULOG dan didistribusikan secara terpadu di Balai Desa Sitoluewali ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Penyaluran BULOG, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Barat, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Barat, Camat Moro’o Ukirma Gunawan Waruwu, S.IP. beserta jajaran, serta Penjabat (Pj.) Kepala Desa Sitoluewali Yanuari Waruwu, S.Pd. bersama seluruh perangkat desa.

Kehadiran jajaran lintas instansi ini sekaligus untuk memberikan klarifikasi mendalam serta meluruskan berbagai tanggapan negatif di tengah masyarakat terkait dinamika penyaluran bantuan yang sempat beredar di media sosial.

Akuntabilitas Pengalihan Data KPM

Dalam keterangannya, Pj. Kepala Desa Sitoluewali, Yanuari Waruwu, S.Pd., menjelaskan bahwa total kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Desa Sitoluewali tercatat sebanyak 405 KPM. Dari jumlah tersebut, bantuan telah berhasil disalurkan secara sah kepada 361 KPM.

Terdapat sisa 44 KPM yang belum tersalurkan dikarenakan penerima dalam data mentah dari pusat diketahui telah meninggal dunia atau berpindah penduduk/merantau keluar daerah. Pj. Kepala Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sitoluewali tidak pernah melakukan pengalihan data secara sepihak tanpa koordinasi dan persetujuan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan serta Koordinator Penyaluran BULOG.

“Pemerintah Desa mengajukan permohonan agar kuota 44 KPM yang tidak memenuhi kriteria tersebut dialihkan kepada warga lain yang benar-benar layak dan membutuhkan. Usulan ini telah disetujui oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Yanuari Waruwu.

Koordinator Penyaluran BULOG membenarkan bahwa penyaluran awal dilakukan sesuai data resmi dari pemerintah pusat. Terkait penerima yang telah meninggal dunia atau pindah, pengalihan hak bantuan kepada warga yang memenuhi syarat merupakan langkah resmi demi menjamin bantuan tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan masyarakat setempat.

Penjelasan Kasus Khusus dan Arahan Camat Moro’o

Mengenai dinamika pengalihan bantuan kepada salah seorang warga atas nama Yaena Daeli, Pemerintah Desa Sitoluewali mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan semula tidak terdaftar dalam data utama. Atas petunjuk teknis pihak terkait dan pertimbangan kelayakan, Pemerintah Desa mengupayakan agar Yaena Daeli menerima manfaat tersebut. Namun, saat Perangkat Desa melakukan konfirmasi langsung ke kediaman yang bersangkutan, tidak diperoleh kepastian penerimaan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Moro’o, Ukirma Gunawan Waruwu, S.IP., memberikan arahan tegas agar Pemerintah Desa melakukan pemanggilan resmi secara bersurat kepada penerima manfaat bersangkutan. Langkah ini penting guna menjaga transparansi dan mengeliminasi prasangka antara masyarakat dan pemerintah. Camat juga menegaskan, apabila bantuan tersebut tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan, maka komoditas bantuan akan dikembalikan secara resmi ke Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Barat.

Rangkaian kegiatan penyaluran dan koordinasi ini diakhiri dengan apresiasi dari Pj. Kepala Desa Sitoluewali atas perhatian serta tanggap cepat dari dinas-dinas terkait, yang ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen transparansi pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *