
DOLOK SANGGUL// Kennedynews.id
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Alam Sumatera melalui video conference (Vidcon) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis (9/7/2026).
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Posko Nasional Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera dan diikuti oleh pemerintah provinsi serta 53 kabupaten/kota terdampak bencana di Pulau Sumatera. Rakor dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Kasatgas dalam percepatan penanganan pemulihan infrastruktur pascabencana serta mengevaluasi progres pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di masing-masing daerah.
Dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan hadir Sekretaris Daerah Chiristison R. Marbun, Kepala Pelaksana BPBD Bernard Simamora, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Reinward Marpaung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Adrianus Mahulae, beserta staf terkait.
Berdasarkan pemaparan dalam rakor, untuk Kabupaten Humbang Hasundutan tercatat 12 usulan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah telah selesai diproses, tanpa terdapat usulan yang masih dalam proses maupun penanganan oleh pemerintah pusat. Capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mempercepat penyelesaian administrasi dan pelaksanaan program rehabilitasi pascabencana.
Perkembangan rehabilitasi lahan pertanian terdampak bencana di wilayah Sumatera. Secara nasional, progres rehabilitasi terus berjalan melalui penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengolahan lahan hingga penanaman pada sejumlah daerah terdampak. Rakor juga menyoroti pemanfaatan data spasial sebagai dasar percepatan rehabilitasi lahan sawah terdampak agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran.
Melalui rakor ini, pemerintah pusat kembali menegaskan pentingnya sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat pemulihan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Seluruh daerah diminta terus mempercepat penyelesaian dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta memastikan setiap tahapan penanganan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Sumber:
Jonaris Mahulae




Tinggalkan Balasan