Layanan Adminduk Mudah dan Ramah Warga Penyandang Disabilitas

Posted by

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga yang mengalami keterbatasan sehingga tidak dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil.

Pada Selasa, (7/7/2026), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan bersama jajaran melaksanakan perekaman KTP-el terhadap dua orang penyandang disabilitas di Desa Pearung Silali, Kecamatan Paranginan. Pelayanan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memastikan seluruh warga memperoleh hak yang sama dalam memiliki dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbantoruan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan lisan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, agar seluruh warga Humbang Hasundutan terdata dan memiliki Single Identity Number (SIN) sebagai identitas tunggal.

“Perintah Bapak Bupati agar setiap warga Humbang Hasundutan memiliki Single Identity Number (SIN) sebagai identitas tunggal. Tidak boleh ada warga yang tertinggal, sehingga bagi masyarakat yang tidak memungkinkan hadir ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el, kami melaksanakan pelayanan jemput bola, terutama bagi penyandang disabilitas, warga lanjut usia, maupun masyarakat yang sedang sakit,” ujar Jara Trisepto Lumbantoruan.

Ia menjelaskan bahwa dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik. Melalui sistem Single Identity Number (SIN) yang didukung data biometrik, setiap penduduk memiliki identitas tunggal yang digunakan dalam berbagai pelayanan pemerintahan maupun pelayanan lainnya.

Menurutnya, pelayanan jemput bola merupakan salah satu inovasi Disdukcapil untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas. Dengan demikian, seluruh warga tetap dapat memiliki dokumen kependudukan tanpa harus mengalami kesulitan datang ke kantor pelayanan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak administrasi kependudukan secara setara. Disdukcapil akan terus menghadirkan pelayanan yang ramah, cepat, mudah, dan tanpa hambatan, sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik secara optimal,” tambahnya.

Melalui pelayanan ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan bahwa setiap warga berharga. Tidak ada perbedaan dalam memperoleh pelayanan administrasi kependudukan. Pemerintah akan terus menghadirkan layanan yang lebih dekat kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Humbang Hasundutan.

Sumber:

Jonaris Mahulae

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *