, ,

Pengurusan SHM Mandek 4 Tahun, Klien Laporkan Notaris DSP ke Majelis Pengawas, Somasi Tak Ditanggapi

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Jumat (10/07/2026) – Sebuah kasus yang melibatkan seorang Notaris/PPAT berinisial DSP di Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan publik. Seorang warga mengaku telah menunggu penyelesaian pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) selama bertahun-tahun tanpa kejelasan. Ketidakpastian hukum yang dialaminya membuat ia akhirnya melangkah ke jalur pengawasan profesi.

Kasus ini bahkan telah dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris setelah pihak klien mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari notaris yang bersangkutan. Laporan tersebut pun telah diterima dan dijadwalkan untuk klarifikasi dalam waktu dekat.

Lorien S. Gultom: Kecewa dengan Lambannya Proses

Pelapor, Lorien S. Gultom, mengaku kecewa karena pengurusan SHM atas transaksi jual beli sebidang tanah yang dilakukan melalui kantor Notaris DSP sejak tahun 2021 hingga kini belum juga selesai. Ia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Surat Pelepasan Hak Tanah Dengan Ganti Rugi miliknya.

Menurut Lorien, kondisi tersebut menimbulkan kerugian dan ketidakpastian hukum bagi dirinya. Ia menduga proses pengurusan berjalan sangat lamban dan mempertanyakan profesionalitas pihak yang menangani perkara tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan pihak notaris, namun hingga kini belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan. Ketidakjelasan ini semakin membuatnya khawatir dan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Sudah bertahun-tahun saya tunggu, tetapi tidak ada kejelasan. Saya merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang seharusnya saya peroleh,” ujar Lorien dengan nada kecewa.

Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekhilafan dan Oknum BPN

Merasa tidak memperoleh kepastian, Lorien akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk menangani persoalan itu. Kuasa hukum Lorien, Rico Nainggolan, S.H., mengatakan pihaknya telah mempelajari perkara tersebut dan menduga terdapat kekhilafan dalam proses administrasi.

Rico juga menyampaikan dugaan adanya keterkaitan pihak lain dalam persoalan tersebut, termasuk oknum di BPN.

“Kami sudah mendalami kasus ini. Ada dugaan kekhilafan yang melibatkan notaris, pihak BPN, serta penjual. Semua ini akan kami buktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.

Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Menurutnya, ada indikasi adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan berkas yang seharusnya menjadi tanggung jawab notaris selaku pejabat umum.

“Seorang notaris seharusnya menjalankan tugas dengan profesional dan bertanggung jawab. Jika ada kelalaian, maka harus ada konsekuensi yang jelas,” tambah Rico.

Somasi Tak Ditanggapi, Laporan ke Majelis Pengawas

Rico juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Notaris DSP sebagai upaya membuka ruang komunikasi dan mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, menurutnya, hingga saat ini somasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Kondisi itu membuat pihaknya memilih menempuh mekanisme pengawasan profesi dengan melaporkan yang bersangkutan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada respons. Kami tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum,” jelas Rico.

Klarifikasi di MPD Pekan Depan

Menurut Rico, laporan tersebut telah diterima dan pihaknya dijadwalkan menghadiri agenda klarifikasi di Sekretariat MPD Notaris Kota Pematangsiantar–Kabupaten Simalungun pada Senin mendatang.

Ia berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Rico juga menyebut adanya dugaan “permainan” yang melibatkan oknum notaris dan oknum di BPN, yang menurutnya perlu diuji dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

“Kami akan membawa bukti-bukti yang cukup. Kami yakin kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil,” ujar Rico optimis.

Belum Ada Tanggapan dari Notaris DSP dan BPN

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Notaris DSP maupun pihak BPN yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan jawaban.

Imbauan untuk Masyarakat

Menutup keterangannya, Rico mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan selektif dalam memilih notaris untuk mengurus berbagai dokumen pertanahan maupun hak-hak keperdataan lainnya.

Ia berharap masyarakat mempelajari rekam jejak serta profesionalitas notaris sebelum mempercayakan pengurusan dokumen penting, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Jangan mudah percaya. Pelajari track record notaris yang akan kita percayai. Ini menyangkut masa depan dan keamanan hukum kita,” pesan Rico.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. Kami berharap proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dalam pengurusan dokumen pertanahan. Masyarakat pun diharapkan lebih waspada dan teliti dalam memilih notaris untuk mengurus dokumen-dokumen penting mereka.

(Jhon.Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *