
Kutacane Aceh Tenggara // kennednews.id
Polisi Resor (Polres) Aceh Tenggara mengawal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tepat sasaran, Dini hari Kamis 23 Juli 2026, Desa Kampung Melayu Gabungan, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, Ipda Patar mengatakan, kehadiran personel Polri di sejumlah SPBU merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat selama proses pengisian BBM berlangsung.
“Di tempat yang sama dan halaman tak berbeda Plt Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Patar memapar “”,Kami hadir untuk memastikan seluruh proses pengisian BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dengan pengawasan yang dilakukan, diharapkan distribusi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar benar berhak serta mencegah terjadinya penyahgunaan maupun penimbunan,Tegasnya
Patar juga menegaskan penertiban ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai langkah mewujudkan distribusi BBM bersubsidi yang adil, transparan dan tepat sasaran, Ujarnya
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan, jangan menyerobot antrean, jangan melakukan penimbunan ataupun penyahgunaan BBM bersubsidi. Kepatuhan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas di sekitar SPBU, Sebutnya
BPH Migas Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Semakin Tepat Sasaran
Patar menambahkan Polres Aceh Tenggara akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, pihak SPBU, PT Pertamina dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta pengamanan distribusi BBM bersubsidi, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan situasi Kamtibmas tetap aman serta kondusif.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara resmi mengeluarkan surat edaran tentang penertiban pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM ) Bersubsidi di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pasalnya sepekan terakhir terjadi antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di wilayah Aceh Tenggara.
TKD Aceh 2026 Utuh, DPR Dorong Pemanfaatan Tepat Sasaran
Surat edaran tersebut mulai berlaku pada Selasa, 21 Juli 2026 hingga kondisi pendistribusian BBM bersubsidi kembali normal. SE itu ditujukan kepada seluruh pengelola SPBU, pelaku usaha, dan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Pantauwan awak media KENNEDYNEWS.ID online & cetak Petugas Polres Aceh Tenggara Adakan kawal SPBU jaga ketat supaya tepat sasaran tersebut, Berjalan dengan baik, lancar, sukses, aman, & Kondusif hingga berita ini di tayangkan.
Penulis : MHD SABRI DESKY
Editor : Admin








Tinggalkan Balasan