,

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis Zu, Sabu 3,12 Gram Disita, Pelaku Mengaku dari L di Belakang BPK

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Rabu (08/07/2026) – Malam itu, suasana di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang residivis narkotika yang diduga membawa sabu.

Mereka berhasil menangkap Zu (60 tahun), seorang residivis narkotika, yang kedapatan memiliki sabu dengan berat bruto 3,12 gram.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan Rakutta Sembiring. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu malam, 08 Juli 2026, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Zu yang sedang berdiri tepat di depan BPK Efrata Pulu Ginting.

Barang Bukti yang Ditemukan

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.

Barang bukti yang ditemukan:

· 5 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram di atas tanah (sebelumnya dicampakkan Zu menggunakan tangan kanannya)
· 1 unit Handphone (HP) merk Realme warna hitam
· Uang tunai Rp100.000

Zu Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, Zu mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil inisial L yang berada di belakang BPK Efrata Pulu Ginting.

Namun, saat dilakukan pengembangan, laki-laki panggilan L tersebut tidak ditemukan (masih dalam lidik atau penyelidikan lebih lanjut).

Residivis: Bukan Pertama Kali

Zu bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia adalah seorang residivis, yang berarti sudah pernah diproses hukum sebelumnya untuk kasus serupa. Kini, di usianya yang ke-60, Zu harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Zu dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

Zu beserta seluruh barang bukti (5 paket sabu, HP Realme, dan uang Rp100.000) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa Zu sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Zu dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin Zu masih leluasa membawa sabu di pinggir jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat.

Penangkapan residivis Zu dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 3,12 gram adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *