
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Senin (03/08/2026) – Siang itu, suasana di Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar terlihat sibuk. Sejumlah personel kepolisian dari Sat Reskrim Polres Pematangsiantar datang membawa barang bukti yang cukup mengejutkan: ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus ditunjukkan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua orang terduga pelaku resmi dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan oleh Kanit II Ekonomi
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar IPDA Warman Siallagan, SH, bersama personel Unit II Ekonomi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Barang Bukti dan Terduga Pelaku
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa selain ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, pihaknya juga menyerahkan dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM kepada pihak Bea Cukai.
Tak hanya itu, turut diserahkan satu bundel dokumen berkas perkara dan barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi Polres dan Bea Cukai
AKP Sandi menegaskan, pelimpahan ini merupakan wujud sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar Kasat Reskrim.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan diproses oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang tanpa pita cukai demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang berhasil mengungkap dan melimpahkan kasus peredaran rokok ilegal ke Bea Cukai.
Sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum di bidang cukai membutuhkan kerja sama lintas instansi. Semoga kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat dari peredaran barang ilegal.
(Edi.Hlw)




Tinggalkan Balasan