Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pembunvhan Berencana di Arcawinangun, Istri Korban Jadi Tersangka

Posted by

Penetapan tersangka IF alias Y (61) dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Polisi mengantongi alat bukti cukup serta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan istri k0rban.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Motif pembunvhan diduga kuat berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani dalam berkas terpisah.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah turut serta menghilangkan nyawa k0rban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *