
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Selasa (09/06/2026) – Pagi itu, halaman depan Ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendadak ramai. Puluhan awak media berkumpul, kamera disiapkan, buku catatan dibuka. Polres Pematangsiantar tengah menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Curas, Curat, Curanmor (3C) dan Narkotika periode Januari–Juni 2026.
Bukan sekadar seremonial. Di atas meja, puluhan barang bukti dipajang: sabu, ganja, ekstasi, sepeda motor hasil curian, handphone, hingga perhiasan. Semua adalah hasil kerja keras jajaran Polres Pematangsiantar dalam enam bulan terakhir.
Press release yang berlangsung pada Selasa pagi, 9 Juni 2026, pukul 10.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H..
Pembukaan dengan Rasa Syukur
Mengawali sambutannya, Kapolres yang akrab disapa Ibu Kapolres ini memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Puji dan syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas kasih karunia dan rahmat-Nya. Kita pada pagi hari ini diberikan kesehatan dan tambah umur satu hari. Semoga,” ujar AKBP Sah Udur mengawali konferensi pers.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Kota Pematangsiantar yang telah berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum.

Penegakan Hukum 3C: 31 Kasus, 42 Tersangka
Ibu Kapolres memaparkan bahwa selama periode Januari sampai Mei 2026, Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana 3C.
Rinciannya:
- Curat (Pencurian biasa): 23 kasus
- Curas (Pencurian dengan kekerasan): 5 kasus
- Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor): 3 kasus
Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 42 orang, terdiri dari laki-laki dewasa dan laki-laki di bawah umur 1 orang.
“Terhadap seluruh tersangka sudah diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan pasal yang dipersangkakan,” tegas Ibu Kapolres di hadapan awak media.
3 Kasus Menonjol yang Jadi Atensi Publik
Dalam paparannya, AKBP Sah Udur menyoroti tiga kasus besar yang menjadi atensi masyarakat dan berhasil diungkap jajaran Polres Pematangsiantar.
Kasus 1: Pencurian Sepeda Motor Dinas TNI
Ibu Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama adalah pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor dinas milik TNI yang dicuri saat korban sedang melaksanakan apel.
“Kita sudah menangkap dua tersangka. Penangkapan dilakukan di daerah Sergai dan Siantar. Ini adalah kasus pertama yang menjadi atensi, karena dekat-dekat,” ujarnya.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial Wisnu (W) dan Ivan Rinaldi Lubis (IRL) .
Kasus 2: Penganiayaan Meninggal Dunia di Taman Bunga
Kasus kedua adalah tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Bunga (Lapangan Adam Malik) Kota Pematangsiantar.
“Rekan-rekan sama tahu bahwa terduga pelaku ada 6 orang. 2 orang sudah di sel dan 1 orang masih di DPO. Kita sedang kejar,” jelas Ibu Kapolres.
Tersangka yang sudah diamankan adalah RP (24 tahun) dan FS (30 tahun) , keduanya warga Kota Pematangsiantar.
Kasus 3: Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut di Marimbun (Viral)
Kasus ketiga yang menjadi sorotan adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Marimbun. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Ibu Kapolres merinci pasal yang disangkakan:
- Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan
- Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia (ancaman hukuman 15 tahun penjara)
“Motifnya: ingin menguasai harta korban,” ungkap Ibu Kapolres singkat.
Ia juga menjelaskan latar belakang kejadian: korban adalah seorang pembuat tato, sementara pelaku memiliki kendala terkait harga pembuatan tato. Terjadi selisih paham yang berujung pada aksi kekerasan.
“Hubungan keluarga tidak ada, tetapi bisa dibilang… Jadi korban adalah pembuat tato, kemudian si pelaku ada kendala membuat tato, selisih terkait harga,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan dari Kasus Marimbun:
- Handphone
- Buku tabungan
- STNK
- Barang perhiasan
- Sepeda motor
- Uang tunai
“Tersangka masih dalam penyelidikan, sudah ada petunjuk. Mudah-mudahan segera kita atensi. Dari awal sudah kita atensi, dari malam membuat laporan, besoknya sudah kita lakukan pemeriksaan,” tegas Ibu Kapolres.

Pemberantasan Narkotika: 69 Kasus, 91 Tersangka, 35.672 Jiwa Terselamatkan
Setelah memaparkan kasus 3C, Ibu Kapolres beralih ke capaian Satuan Reserse Narkoba yang tidak kalah mengesankan.
Selama periode 1 Januari hingga Juni 2026, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 69 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 91 orang.
Rincian tersangka:
- Resedivis (pengulang tindak pidana): 32 orang
- Laki-laki dewasa: 86 orang
- Perempuan dewasa: 1 orang
- Laki-laki di bawah umur: 4 orang
| Jenis Narkotika | Jumlah |
| Ganja | 9.543,39 gram |
| Sabu | 1.455,68 gram |
| Ekstasi | 38 butir |
| Cairan vape mengandung Etomidate | 18,02 ml |
Barang Bukti yang Diamankan:
“Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika ini sekitar 35.672 jiwa,” papar Ibu Kapolres.
Ia juga menginformasikan bahwa pada siang harinya (pukul 14.00 WIB), Polres Pematangsiantar akan melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dan temuan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Layanan Call Center 110: 1.422 Panggilan Masuk
Di akhir konferensi pers, Ibu Kapolres menyampaikan pesan penting kepada masyarakat terkait layanan Call Center Polri 110.
“Kami sangat berterima kasih banyaknya media online yang langsung memviralkan ketika terjadi kejadian. Tetapi yang diviralkan itu masyarakat laporan ke 110. Jadi kami mengetahui dari rekan-rekan sampaikan. Tapi 110 ini kami nihil, sehingga agak terlambat juga,” ujar AKBP Sah Udur dengan nada lugas.
Ia menjelaskan bahwa layanan 110 adalah layanan yang paling bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga karena:
- Gratis (bebas pulsa)
- Online langsung
- Pasti ditanggapi operator
- Jika operator Polres tidak masuk, akan masuk ke Polda Sumut, jika tidak, akan masuk ke Mabes Polri
“Jadi kami juga minta bantuannya rekan-rekan media untuk memviralkan terkait 110 ini,” pinta Ibu Kapolres.
Data Pemanfaatan Call Center 110 hingga Mei 2026:
- Total panggilan masuk: 1.422 panggilan
- Yang ditindaklanjuti: 899 panggilan
Rincian penanganan:
- Meminta informasi
- Menanyakan tindak lanjut
- Diterima aduannya
- Langsung diselesaikan saat itu juga (problem solving)
Pesan Penting untuk Masyarakat:
“Langsung 110, tanpa embel-embel 061 atau 021. Telepon, dia langsung masuk. Pertama kali diterima itu memang oleh mesin. Tetapi setelah itu langsung pencet 1, kemudian tersambung ke operator,” jelas Ibu Kapolres.
Penutup yang Hangat
Di akhir konferensi pers, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh awak media yang telah membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kepada rekan-rekan yang menyampaikan kejadian. Situasi kami nyaman, lancar, tenteram, apalagi damai dan bahagia. Amin,” tutup Ibu Kapolres.
“Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam.”
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi keterbukaan dan komunikasi yang dibangun oleh AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. , Kapolres Pematangsiantar, dalam menyampaikan capaian kinerja penegakan hukum selama 6 bulan terakhir.
Keberhasilan mengungkap 31 kasus 3C dan 69 kasus narkotika, serta menyelamatkan 35.672 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, adalah pencapaian yang patut diapresiasi.
Kami juga mendukung penuh imbauan Ibu Kapolres agar masyarakat lebih aktif memanfaatkan Call Center 110 untuk melaporkan setiap kejadian atau potensi gangguan kamtibmas. Dengan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat, Kota Pematangsiantar akan semakin aman, kondusif, dan damai.
(Edi.Hlw/Jhon.Ndr)






Tinggalkan Balasan