PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA (Persero) DI DUGA TIDAK TAAT HUKUM 

Posted by

Rokan Hilir, Riau // Kennedynews.id

Jumat (12 Juni 2026) – PT Agrinas Palma Nusantara melakukan Pemanenan di lahan masyarakat seluas 80 ha di daerah kebun Cibaliung Desa Balam Jaya Kec Balai Jaya kab Rohil

Hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum, bahwa adanya mediasi yang dilakukan oleh UPIKA kecamatan Balai Jaya atas mediasi tertanggal 4 mei 2026. Antara KSO yang di tunjuk langsung oleh PT. Agridinas Palma Nusantara (Persero), dengan Kelompok Tani ternak sejahtera.

Perkara ini telah di daftarkan di pengadilan negeri Rokan Hilir dengan Perkara perdata perbuatan melawan hukum no 30/Pdt.G/2026/PN.Rhl

Areal masih sengketa 

Dilakukan pemanenan sepihak

Mengaku Arahan Purnawirawan kolonel TNI dan

Mengaku anggota PT .Agrinas Palma Nusantara (Persero).

 Pemanenan tersebut dikawal langsung oleh UPIKA kecamatan Balai Jaya khususnya Anggota Polsek Bagan Sinembah kab Rohil. 

Disini UPIKA Kecamatan Balai Jaya , dianggap tidak Konsisten dengan Mediasi tersebut, seakan-akan mengawal Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT.Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Dikawasan Kapolsek bagan Sinembah kabupaten Rohil Riau.

Alasan mereka diminta oleh negara, tetapi menjadi pertanyaan bagi masyarakat atas perintah negara mana ? dan oleh perintah pemimpin siapa ?

Sementara lahan masih status sengketa yang belum ada penetapan pengadilan atau status Quo,ujar PH Septiaman Lase

Daerah Lokasi kebun cibaliung Desa balam jaya kabupaten Rohil Riau dengan luas kebun 80 Ha,

Masih dilakukan gugatan kepengadilan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak. SAKGAS PKH Tergugat I.

PT.AGRINAS PALMA.(Persero) Tergugat II,  

KSO PARIT NANTINGGI.

Tergugat III

Sudah melaporkan kekantor kejaksaan negeri Rokan hilir dengan laporan yaitu” Agar melakukan Audit KSO kelompok tani parit natinggi Karena di duga adanya perbuatan melawan hukum.

Ungkap PH Septiaman Lase dan Rekan

Kantor Hukum Pematang Siantar.

Penasehat Hukum menyatakan dengan tegas bahwa Penyitaan Lahan Masyarakat cacat Hukum,karena tidak adanya penetapan pengadilan hal tersebut berdasarkan Pada Pasal 6 PP No 5 Tahun 2025.

Kalau tidak ada penetapan maka penyitaan atau penguasaan tersebut cacat Hukum, meminta agar keadilan itu ada untuk masyarakat khususnya di wilayah hukum kab Rohil ,Tutup PH Septiaman lase (Tim)

Sumber : indonesiaclik.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *