Rapat Paripurna Masa Sidang III Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Upayakan Pulihkan Ekonomi dan pascabencana

Posted by

DPRK Aceh Tenggara Menggelar Rapat  Paripurna Sidang lll pada akhir Bulan Agustus tepat nya tanggal 27-28 2026 Di Kantor DPRK Desa Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Momen rapat tersebut adalah untuk membahas LKPJ Bupati 2025 dan KUA-PPAS 2027. 

1.Pembahasan LKPJ 2025: Membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

2.Membahasan KUA-PPAS 2027: Mengagendakan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027.

3.Pemulihan Pascabencana: Pemerintah kabupaten bersama dewan turut mengupayakan langkah pemulihan ekonomi dan wilayah pascabencana. Catatan pelaksanaan

4.Pimpinan Sidang: Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Dr. Denny Febrian Roza, S.STP.

5.Kehadiran Eksekutif: Rapat paripurna ini dilaporkan tidak dihadiri oleh Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry karena berhalangan dinas luar daerah, namun agenda tetap berjalan sesuai ketentuan.

 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Sekretaris Daerah, Yusrizal, menghadiri Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRK Aceh Tenggara, Kamis (27-28/8/2026). Kehadiran Yusrizal mewakili Bupati Aceh Tenggara dalam agenda resmi DPRK tersebut.

Dalam Berbagai Bupati Aceh Tenggara yang disampaikannya, Yusrizal memaparkan sejumlah program dan kebijakan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, terutama yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi, pembangunan daerah, serta penanganan pascabencana hidrometeorologi.

Menurutnya, pemerintah daerah terus berupaya memastikan berbagai program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Di sisi lain, penanganan masyarakat yang terdampak bencana juga menjadi perhatian penting pemerintah.

“Pemkab telah melakukan penanganan terhadap korban terdampak, mulai dari masa pemulihan, perbaikan rumah, pengusulan jatah hidup (jadup) bagi korban dengan kategori kerusakan ringan, sedang, dan berat, hingga normalisasi sungai serta pemulihan ekonomi,” ujar Yusrizal saat menyampaikan Berbagai Bupati.

Ia menjelaskan, penanganan pascabencana dilakukan secara bertahap dan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemulihan kondisi tempat tinggal masyarakat hingga upaya mengembalikan aktivitas ekonomi warga yang terdampak.

Upaya tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan masyarakat kepada, sekaligus mempercepat proses pemulihan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Tenggara, Deny Febrian Roza, didampingi Wakil Ketua II Bukhari. Kegiatan tersebut juga mencakup para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala puskesmas, para camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara.

Rapat paripurna Masa Sidang IIl Tahun 2026 menjadi bagian dari rangkaian agenda DPRK Aceh Tenggara dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Pantauan awak media KENNEDYNEWS.ID Online dan cetak Rapat Paripurna Masa Sidang lll Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tersebut berjalan dengan lancar sukses aman dan kondusif. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *