Residivis Narkotika SR (35) Diamankan, 13 Butir Ekstasi Merk Minion Disita Polres Pematangsiantar

Posted by

Pematangsiantar // Kennedynews.id

Senin (15/06/2026) – Dini hari itu, suasana di Jalan HOS. Cokroaminoto, KelurahanBaru, Kecamatan Siantar Utara, terlihat sepi. Namun, di balik kesunyian itu, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak cepat mengamankan seorang residivis narkotika.

Mereka berhasil menangkap SR (35 tahun) , warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong 9, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, yang kedapatan memiliki 13 butir narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan HOS. Cokroaminoto.

Informasi Masyarakat Membuahkan Hasil

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di Jalan HOS. Cokroaminoto. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti,” ujar AKP Irwanta.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin dini hari, 15 Juni 2026, sekira pukul 01.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus SR yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4581 TCD di pinggir jalan tersebut.

Barang Bukti: 13 Butir Ekstasi

Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan barang bukti yang sangat mengkhawatirkan.

Dari kantong belakang sebelah kanan SR, ditemukan:

  • 1 buah kotak rokok merk ST warna ungu berisi 13 butir pil ekstasi merk Minion warna kuning dengan berat bruto 4,48 gram yang dibalut tisu

Selain itu, dari atas aspal, ditemukan:

  • 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanan SR saat hendak diamankan

SR Mengaku Pemilik Barang Bukti

Saat diinterogasi, SR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Ia mengaku bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial H yang beralamat di Kota Tebing Tinggi.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial H tersebut sudah tidak dapat dihubungi.

Residivis: Bukan Pertama Kali

SR bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia adalah seorang residivis, yang berarti sudah pernah diproses hukum sebelumnya untuk kasus serupa.

Kini, di usianya yang ke-35, SR harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

SR dan Barang Bukti Dibawa ke Sat Narkoba

SR beserta seluruh barang bukti (13 butir ekstasi, HP Oppo, dan kotak rokok ST) diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Disangkakan

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa SR sudah ditahan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“SR dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ,” pungkas AKP Irwanta.

Peran Aktif Masyarakat

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa informasi dari warga, mungkin SR masih leluasa membawa ekstasi di dini hari.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan bisa disampaikan ke Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambah Kasat Narkoba.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat, bahkan di dini hari sekalipun.

Penangkapan residivis SR dengan barang bukti 13 butir ekstasi adalah sebuah pencapaian yang patut diapresiasi. Semoga perang melawan narkotika terus digencarkan, dan generasi muda Pematangsiantar terbebas dari bahaya narkoba.

(Edi.Hlw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *