
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Senin (15/06/2026) – Siang itu, suasana di Yayasan Rehabilitasi Narawastu, JalanSibatu batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Martoba, mendadak memanas. Sebuah rumah yayasan dilempari, membuat pelapor ketakutan.
AP, pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya, segera mengambil ponsel dan menghubungi Layanan Kepolisian di Call Center (CC) 110.
Tanpa ragu, ia melaporkan bahwa terjadi keributan dan perselisihan yang melibatkan keluarganya sendiri. Bahkan, rumah Yayasan Rehabilitasi Narawastu dilempari oleh pihak terlapor.
Operator CC 110 Langkah Cepat
Di sisi lain, Operator CC 110 Polres Pematangsiantar langsung menerima laporan tersebut. Begitu telepon masuk, operator tidak membuang waktu.
Laporan segera diteruskan ke piket Polsek Siantar Martoba.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, menjelaskan bahwa personil piket Polsek Siantar Martoba langsung bergerak cepat.
Polsek Siantar Martoba Cek TKP
Personil piket Polsek Siantar Martoba segera meluncur ke lokasi. Mereka tiba di Yayasan Rehabilitasi Narawastu pada Senin siang, 15 Juni 2026, sekira pukul 11.00 WIB.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil menemukan bahwa benar ada keributan sebagaimana laporan AP.
Sengketa Kepemilikan Rumah Yayasan
Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi awal, personil menemukan fakta bahwa keributan ini terjadi karena klaim kepemilikan yang sama terhadap objek sengketa, yaitu Rumah Yayasan Rehabilitasi Narawastu.
Kedua belah pihak, yang masih memiliki hubungan keluarga, sama-sama mengklaim sebagai pemilik sah yayasan tersebut. Hal inilah yang memicu perselisihan dan pelemparan rumah.
Dibawa ke Kantor Polisi
Personil piket memutuskan untuk membawa kedua belah pihak ke kantor Polsek Siantar Martoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi Sarankan ke Pengadilan Perdata
Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, personil Polsek Siantar Martoba menyadari bahwa perkara ini menyangkut objek sengketa kepemilikan.
Karena itu, personil menyarankan agar perkara ini didaftarkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang perdata.
“Kami tidak bisa memutuskan siapa pemilik sah dari yayasan ini. Itu ranah pengadilan. Kami sarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan masalah ini secara hukum melalui jalur perdata,” ujar salah satu personil di lokasi.
Call Center 110: Layanan yang Semakin Dipercaya
Kejadian ini menjadi bukti bahwa Layanan Call Center 110 Polres Pematangsiantar semakin dipercaya masyarakat, bahkan untuk masalah yang melibatkan keluarga sendiri.
Masyarakat cukup menekan angka 110 dari ponsel mereka, tanpa perlu pulsa, dan langsung terhubung ke operator yang siap membantu 24 jam.
Apresiasi untuk Polsek Siantar Martoba
Kennedynews.id mengapresiasi respons cepat Polsek Siantar Martoba yang langsung turun ke lokasi menangani laporan keributan di Yayasan Rehabilitasi Narawastu.
Keputusan personil untuk menyarankan jalur perdata juga tepat, karena perkara kepemilikan bukanlah ranah pidana yang bisa diputuskan oleh kepolisian.
Semoga kedua belah pihak yang masih bersaudara ini bisa menyelesaikan sengketa dengan kepala dingin melalui jalur hukum yang telah disarankan.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan