
Pematangsiantar // Kennedynews.id
Kamis (11/06/2026) – Malam itu, suasana tenang di Jalan Narumondah Bawah Gang Dame, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, tiba-tiba pecah. Sebuah rumah diteror lemparan benda keras hingga kaca jendelanya pecah.
Rumah itu milik Bapak Harianja, seorang warga yang tidak menyangka akan mengalami kejadian tersebut.
Peristiwa pelemparan terjadi pada Rabu malam, 10 Juni 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Pelakunya ternyata seorang wanita berinisial MS yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Bhabinkamtibmas Respon Cepat
Begitu menerima laporan, Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur, Aipda Manoa Sitanggang, langsung bergerak cepat.
Bukan dengan tindakan represif (penangkapan), Aipda Manoa memilih pendekatan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis siang, 11 Juni 2026, sekira pukul 11.00 WIB.
Melibatkan Pemerintah Kelurahan dan RT
Dalam mediasi ini, Aipda Manoa tidak sendiri. Ia didampingi oleh:
- Kasi Pemerintahan, Ketertiban Umum Kelurahan Kebun Sayur, Bapak Dolly Siregar, Amd
- Ketua RT 8, Bapak Manullang
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa penyelesaian masalah ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, tidak hanya polisi.
Hasil Mediasi: Sepakat Damai
Setelah berdiskusi dengan kepala dingin, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang humanis dan bertanggung jawab.
Kesepakatan yang dihasilkan:
- Keluarga MS bersedia mengganti kaca jendela milik Bapak Harianja yang pecah akibat pelemparan.
- MS bersedia dibawa berobat oleh Dinas Sosial Kota Pematangsiantar ke Rehabilitasi Idaman Tanjung Pinggir.
- Keluarga MS akan menjaga dan merawat MS sampai benar-benar sembuh dan bisa kembali ke rumahnya tanpa terjadi sesuatu hal di kemudian hari.

Pendekatan Humanis Polri
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Edy J.J. Manalu, SH, MH, menjelaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam mediasi ini memiliki beberapa tujuan penting:
- Meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat
- Menjalin kemitraan dengan pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri
- Mencegah terjadinya tindak pidana yang lebih serius
“Selama kegiatan mediasi tersebut berjalan lancar dan situasi aman terkendali,” pungkas IPTU Edy.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi langkah Polsek Siantar Timur, khususnya Bhabinkamtibmas Aipda Manoa Sitanggang, yang memilih pendekatan mediasi dan solusi humanis dalam menangani kasus ini.
Pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan tidak perlu dipenjara. Yang ia butuhkan adalah perawatan dan dukungan keluarga. Sementara korban (Bapak Harianja) mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya.
Ini adalah contoh nyata bahwa Polri tidak hanya menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengayomi dan melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mental.
Semoga MS segera pulih dan bisa kembali beraktivitas normal di masyarakat.
(Edi.Hlw)








Tinggalkan Balasan