
Padangsidimpuan // kennedynews.id
Komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran gelap narkotika tidak pernah kendor. Berkat informasi berharga dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AAH (39) dan DD (41) yang merupakan residivis asal Kabupaten Padang Lawas.
Kedua pelaku diamankan di Jalan Ompu Nabontar, Kelurahan Panyanggar Lama, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Senin sore, 8 Juni 2026. Saat dilakukan penindakan yang didampingi oleh tokoh masyarakat setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,51 gram yang sempat dijatuhkan ke aspal.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol serta dua unit handphone yang digunakan para pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Terima kasih kepada masyarakat yang terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Mari bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang bersih dan sehat.
Sumber :
Syahreza Nasution




Tinggalkan Balasan