SETAHUN HASIL RDP PELANGGARAN PLTMH PT.BEL TETAP TERKUNCI: TANPA NOMOR SURAT, TANPA TANDA TANGAN KETUA DPRD SUMUT — RIBUAN PETANI BAKTIRAJA TERUS DIRUGIKAN

Posted by

Ini poto Irigasi pertanian di stolping Desa Sinju Kec.Baktiraja Kab.Humbang Hasundutan

HUMBANG HASUNDUTAN, (23/08/2026) Lebih dari 12 bulan berlalu sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara digelar pada 5–6 Agustus 2025 guna menelaah dugaan pelanggaran operasional PLTMH PT Bakara Energi Lestari (PT.BEL) di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan — namun hasilnya hingga hari ini belum disahkan secara resmi. Naskah hasil RDP itu tidak memiliki nomor surat, tidak bertanggal, dan belum ditandatangani Ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti, SH, M.Kn. Padahal dalam RDP tersebut, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II telah secara tegas menyatakan: operasional PT.BEL berdampak langsung pada penurunan debit air irigasi yang merugikan ribuan petani di wilayah Baktiraja.

I. FOTO BUKTI NYATA: IRIGASI KERING, PETANI TERANCAM GAGAL TANAM

Dampak kerugian sudah nyata di lapangan, sementara keputusan hukum masih tertunda. Saluran irigasi pertanian di Sitolping, Desa Sinju, Kecamatan Baktiraja, memperlihatkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan.

[PHOTO 1: SALURAN IRIGASI PERTANIAN SITOLPING — DESA SINJU, KEC. BAKTIRAJA]

Keterangan Foto: Saluran irigasi beton di Sitolping, Desa Sinju, Kecamatan Baktiraja, terlihat berdebit sangat kecil dan dangkal. Air mengalir sangat lambat, bahkan terlihat lumpur dan rumput menutupi dasar saluran. Di kedua sisi saluran, lahan pertanian sudah siap tanam dengan plastik mulsa terpasang rapi — namun air yang dibutuhkan tak kunjung datang. Ribuan petani di wilayah ini merugi karena berkurangnya pasokan air diduga akibat operasional PLTMH PT.BEL. (Foto: Dok. Kennedynews.id)

Debit air yang sangat kecil membuat lahan pertanian yang sudah siap tanam terancam gagal panen. Petani menduga sebagian besar aliran air sungai dialirkan ke PLTMH PT.BEL, menyisakan sangat sedikit untuk kebutuhan pertanian warga. Tanpa keputusan resmi hasil RDP, kerugian petani terus bertambah setiap hari.

II. HASIL RDP TIDAK BERKUALITAS HUKUM — BELUM DITANDATANGANI PIMPINAN

Berdasarkan konfirmasi langsung awak media, hasil RDP yang memuat temuan pelanggaran dari BWSS II terhadap PT.BEL hingga saat ini belum memiliki nomor surat resmi, tanggal penetapan, maupun tanda tangan pimpinan DPRD Sumut.

Saat dikonfirmasi ke Sekretariat DPRD Sumut, pihak berwenang belum dapat memberikan jawaban pasti kapan naskah hasil RDP tersebut akan ditandatangani dan disahkan. Berbagai alasan dikemukakan — mulai dari proses administrasi yang belum selesai, belum disepakati dalam rapat paripurna, hingga dugaan adanya hambatan yang tidak diketahui publik.

Padahal, sesuai Permendagri No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas, setiap keputusan atau rekomendasi resmi lembaga DPRD wajib memiliki nomor surat, tanggal, dan tanda tangan pimpinan agar memiliki kekuatan hukum. Tanpa ketiga unsur tersebut, dokumen hasil rapat tidak sah dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Poto Irigasi pertanian di Stolping Desa Sinju Kec.Baktiraja Kab.Humbang Hasundutan

III. KETIMPANGAN TERLIHAT JELAS: PEMBANGUNAN PLTMH TETAP BERJALAN, PETANI TERTUNDA

Di tengah ketidakpastian hukum hasil RDP yang belum disahkan, justru pembangunan penambahan turbin PLTMH PT.BEL terus berjalan lancar tanpa hambatan apa pun. Pembangunan penambahan satu turbin PLTMH PT.BEL di Desa Marbun Tonga Dolok beroperasi tanpa hambatan dari pihak manapun.

[FOTO 2: ALAT BERAT BEKERJA DI LOKASI PLTMH AEK SILANG]

Keterangan Foto: Alat berat ekskavator terlihat aktif bekerja menggali dan memperluas area konstruksi di lokasi PLTMH Aek Silang. Pembangunan berjalan tanpa hambatan meskipun hasil RDP terkait pelanggaran dan dampak irigasi belum disahkan. Di latar belakang terlihat bangunan utama PLTMH bertuliskan “INDONESIA POWER PLTMH AEK SILANG”. (Foto: Dok. Kennedynews.id)

“Pembangunan turbin PLTMH PT.BEL tetap beroperasi tanpa hambatan. Ini menandakan PT.BEL seakan kebal hukum, sementara rakyat menunggu keadilan yang tak kunjung tiba.” — Pantauan awak Media Kennedynews.id.

IV. KONFIRMASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP SUMUT: IZIN KELUAR, TAPI TANGGAL DAN RINCIAN DIELAK

Kamis,tanggal (13/08/2026)

awak media Kennedynews.id mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara perihal izin dokumen lingkungan hidup untuk pembangunan penambahan turbin tersebut, Staf Kabid TLPGH, Mbak Maya, menyatakan bahwa izin pembangunan penambahan turbin PLTMH PT.BEL sudah ada dan telah keluar.

Namun ketika ditanyakan tanggal keluar izin dokumen lingkungan hidup tersebut, Mbak Maya mengelak dan menyatakan: “Langsung sama atasan kami ya Pak, beliau yang bisa memberikan keterangan.” Saat hendak mengonfirmasi dengan Kabid TLPGH, Fahmi, pihak keamanan menyatakan beliau sedang rapat di luar, dan keesokan harinya sedang melakukan rapat zoom dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Aneh tapi nyata — izin sudah dinyatakan ada, namun tanggal dan rinciannya tidak bisa ditunjukkan. Transparansi dipertanyakan.” — Pantauan awak media.

Fakta ini semakin mempertegas ketimpangan yang terjadi: satu tahun berlalu, hasil RDP tertunda tanpa alasan jelas, izin lingkungan diklaim sudah keluar namun rinciannya disembunyikan, pembangunan terus berjalan, dan ribuan petani terus kehilangan air untuk mata pencaharian mereka.

V. PERTANYAAN MENDESAK JAWABAN PUBLIK

Ketidakjelasan status hasil RDP dan ketidaktransparanan izin lingkungan ini memunculkan pertanyaan mendesak yang harus dijawab oleh DPRD Sumut dan Dinas LH Sumut:

1. Mengapa lebih dari satu tahun naskah hasil RDP tersebut belum juga ditandatangani dan disahkan?

2. Apakah ada tekanan atau pihak yang sengaja menghambat pengesahan rekomendasi tersebut?

3. Kapan masyarakat dapat memperoleh keputusan resmi yang berkekuatan hukum?

4. Apakah DPRD Sumut benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat atau justru menunda-nunda demi kepentingan lain?

5. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian petani yang terus bertambah setiap harinya tanpa keputusan resmi?

Poto …Pembangunan Penambahan Turbin PLTMH PT.BEL terus berjalan tanpa hambatan apapun

6. Kapan Dinas Lingkungan Hidup Sumut akan transparan dan mempublikasikan tanggal serta rincian izin lingkungan penambahan turbin PT.BEL?

VI. TANPA TANDA TANGAN, REKOMENDASI TIDAK BERKEKUATAN HUKUM

Meskipun RDP telah dilaksanakan dan fakta-fakta pelanggaran telah diungkapkan secara terbuka, tanpa tanda tangan Ketua DPRD Sumut, rekomendasi tersebut sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum. Artinya, tidak ada kewajiban bagi instansi terkait untuk melaksanakan apa yang disepakati dalam rapat tersebut. Masyarakat pun semakin meragukan keseriusan lembaga legislatif provinsi dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut hajat hidup ribuan warga DESAKAN MASYARAKAT & AWAK MEDIA

VII. SEGERA SAHKAN HASIL RDP & BUKA TRANSPARANSI IZIN LINGKUNGAN!

Masyarakat dan awak media mendesak:

– Pimpinan DPRD Sumut, khususnya Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti, SH, M.Kn, untuk segera menandatangani, memberi nomor surat, dan mengesahkan hasil RDP tersebut tanpa penundaan lagi.

– Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk segera mempublikasikan tanggal, nomor, dan seluruh dokumen izin lingkungan penambahan turbin PLTMH PT.BEL secara terbuka.

Rakyat tidak perlu menunggu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun hanya untuk sebuah tanda tangan dan kejelasan dokumen atas masalah yang sudah nyata merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Keadilan tidak boleh tertunda. Setiap hari yang berlalu tanpa keputusan resmi adalah kerugian tambahan bagi petani yang mempertaruhkan masa depan pertanian mereka.” — pernyataan warga Baktiraja.

Hingga rilis pers ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti, SH, M.Kn, terkait alasan penundaan pengesahan hasil RDP tersebut. Awak media Kennedynews.id akan terus memantau dan melaporkan perkembangan selanjutnya. Sementara itu, ribuan petani di Sitolping, Desa Sinju, dan seluruh Kecamatan Baktiraja terus menanti kepastian air untuk lahan pertanian mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *