Tambang Pasir Mahmudin Yang Diduga Ilegal di Desa Perdagangan II Bandar Beroprasi Kembali, Masyarakat Soroti Kinerja APH

Posted by

SIMALUNGUN // Kennedynews.id 

Tambang pasir diduga tidak memiliki izin yang beroperasi di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara sempat tutup setelah petugas mendatangi lokasi pada akhir Desember lalu

Tambang pasir yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahbolon Perdagangan ini diduga belum ada izin tambang yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.

Hasil investigasi di lapangan bahwa aktifitas tambang pasir tersebut tampak ramai dan truk pengangkut pasir hilir mudik keluar masuk dari sungai Bahbolon. Tidak terlihat ada plank izin resmi yang terpampang dilokasi.

Menurut seorang narasumber yang dapat di percaya dan bertanggung jawab atas ucapannya, mengatakan, “Tampaknya tidak ada (izin tambang) karena yang mengeluarkan izin kan dari pemerintah provinsi (Pemprov),” kata narasumber kepada awak media, Selasa (16/06/2026).

Narasumber mengatakan bahwa tambang Ilegal tersebut telah beroperasi kembali kurang lebih 3 bulan lamanya dan awak media sempat mengambil dokumentasi foto dan video visual. Dia menyebutkan pengerukan pasir dilakukan untuk diperjualbelikan kepada perusahaan di wilayah Kabupaten Simalungun. Narasumber pun bingung dan tidak mengetahui pasti kenapa tambang tersebut buka kembali.

“Sudah sempat tutup, tapi sekarang buka lagi (menambang), kita tidak mengertilah itu,” katanya.

Lebih lanjut mengatakan bahwa tambang pasir tersebut diduga milik seseorang yang bernama Haji Mahmudin, Kata dia ada dua tambang atau tangkahan pasir yang buka saat ini. Patut diduga pemilik dari tangkahan pasir itu kebal hukum serta dibeking oknum tertentu.

“Ada dua tangkahan pasir ilegal yang buka sekarang, 1 punya adik oknum Kades dan 1 tangkahan lagi milik Haji Mahmudin,” ujar narasumber.

Diketahui, tambang pasir tersebut telah disampaikan kepada petugas untuk ditindak hinggi ditutup dan menangkap pelaku. Sebab, tugas itu kewajiban mutlak bagi Polri sebagai penanggung jawab untuk memproses hukum segala kegiatan yang melanggar hukum atau melanggar Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh negara.

Narasumber mengatakan aktivitas tambang ini kembali beroperasi setelah beberapa minggu berhenti karena ada desakan dari media kepada Kapolres Simalungun, untuk menangkap, dan menutup aktivitas tambang pasir ilegal tersebut, hanya beberapa minggu kemudian aktivitas penambangan tersebut kembali beroprasi.

Masyarakat mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), Khususnya Kapolres Simalungun, AKBP Morganda Matondang, serta Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Whisnu, kenapa aktivitas penambangan pasir tersebut bisa beroperasi kembali, apakah ada kongkalikong antara H. Mahmudin dengan APH seperti isu yg beredar di masyarakat luas, bahwa kuat dugaan H. Mahmudin membayar uang keamanan kepada APH untuk memuluskan Bisnis Haramnya tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan, Kamis (18/06/2026), awak media mencoba konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Whisnu, melalui sambungan seluler, tetapi tidak ada jawaban apapun yang didapatkan awak media, Kasat Reskrim Polres Simalungun bungkam.

Reporter : 

Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *