
Simalungun // kennedynews.id
Jumat (29/05/2026) – Klarifikasi pengaduan pelayanan korban kecelakaan lalu lintas di UPTD Puskesmas Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, menemui jalan buntu. Wakil Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Simalungun selaku anak/kuasa korban (Hotma Mariah Purba), menolak menandatangani Berita Acara Klarifikasi Nomor: 400.7.22.1 / 92.1 / 2026 yang diajukan Kepala Puskesmas Pematang Bandar.
Peristiwa awal terjadi pada 20 Mei 2026 pukul 16.22 WIB, di mana layanan ambulans untuk korban laka lantas tidak diberikan sesuai amanat UU.
Klarifikasi dilakukan Jumat, 29 Mei 2026 pukul 16.22 WIB di kediaman korban, Jalan Sekata, Kelurahan Pematang Bandar. Hadir Kepala Puskesmas Pematang Bandar, Gayatri Tunggadewi, S.KM, M.KM, selaku Pihak Kedua.
Penolakan tanda tangan disampaikan dengan 2 alasan utama:
1. Masih Kompromi Internal Keluarga
Perwakilan keluarga menyatakan belum bisa menandatangani BA karena harus berunding dulu dengan keluarga besar dan pendamping hukum. “Kami hargai klarifikasi dari Puskesmas, tapi keputusan tanda tangan belum bisa kami berikan. Kami masih butuh waktu kompromi internal untuk menyamakan persepsi dan fakta kejadian tgl 20 Mei 2026”, ujar Wakil Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kab. Simalungun.
2. Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan Terkait Layanan Ambulance Laka Lantas
Alasan kedua yang jadi keberatan keluarga: pelayanan ambulance untuk korban laka lantas tidak diberikan sesuai amanat UU. “Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, korban kecelakaan lalu lintas berhak dapat pelayanan gawat darurat termasuk evakuasi ambulance tanpa diminta jaminan/biaya dulu. Fakta tgl 20 Mei 2026 pukul 16.22 WIB, layanan ambulance untuk korban laka tidak diberikan. Ini yang membuat kami keberatan menandatangani BA”, tegasnya.
Dalam Berita Acara tertulis “Pihak Pertama menerima klarifikasi dari Pihak Kedua”. Pihak keluarga meluruskan: “Menerima klarifikasi” artinya hanya “mendengar/ menyimak penjelasan”, bukan “menyetujui isi” atau “membenarkan pelayanan”. Karena itu tanda tangan ditahan sampai ada kejelasan dan perbaikan layanan.
Kepala Puskesmas Pematang Bandar, Gayatri Tunggadewi, S.KM, M.KM, menyampaikan Puskesmas menghormati keputusan keluarga. “Kami sudah sampaikan klarifikasi sesuai prosedur. Untuk tanda tangan dan catatan ambulance, kami siap berdialog lagi untuk mencari solusi terbaik”, jelasnya.
Dengan penolakan ini, proses pengaduan belum selesai di tingkat Puskesmas. Keluarga korban menegaskan akan mengawal hak restitusi sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ke Jasa Raharja, serta akan melaporkan dugaan pelanggaran UU Kesehatan terkait layanan gawat darurat ke Dinkes Simalungun dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Lampiran: Foto Berita Acara Klarifikasi No: 400.7.22.1 / 92.1 / 2026 dengan kolom tanda tangan Pihak Pertama kosong.
Kontak Media:
Shoduon Christon Rajagukguk
Wakil Ketua DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kab. Simalungun
HP: 082164591354
(Shoduon.C.R)




Tinggalkan Balasan