
Bekasi,Jawa Barat // Kenedynews.id
17 Juli 2026 – Seorang warga Kabupaten Bekasi yang mengaku sebagai ahli waris, Ahmad Bahrul Ulum, menyampaikan kronologi hilangnya sertifikat tanah milik almarhum ayahnya melalui surat pernyataan yang dibuat pada 12 Juli 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Ahmad Bahrul Ulum merupakan ahli waris dari almarhum H. Aspudin. Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 1.020 meter persegi dan berlokasi di Kampung Blokang RT 004/RW 003, Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangannya, sejak ayahnya meninggal dunia pada tahun 2011, sertifikat asli tanah tersebut tidak dapat ditemukan. Ia mengaku telah berupaya mencari keberadaan dokumen tersebut dengan menanyakan kepada keluarga maupun rekan-rekan almarhum, namun hingga kini belum memperoleh hasil.
Selain melakukan pencarian, Ahmad juga mengaku telah melaporkan kehilangan sertifikat tersebut kepada pihak pemerintah desa dan Ketua RT setempat sebagai bentuk pemberitahuan resmi.
Dalam surat pernyataannya, Ahmad menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan, diagunkan, maupun dijadikan jaminan kepada pihak bank atau pihak perorangan. Pernyataan itu dibuat sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan dituangkan di atas materai.
Ahmad berharap dengan adanya surat keterangan kehilangan tersebut, proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga status kepemilikan tanah warisan keluarganya memperoleh kepastian hukum.
Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi terhadap data kepemilikan dan dokumen pendukung lainnya guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Penulis : Agsjabar
Editor : Admin




Tinggalkan Balasan