
Gunungsitoli // kennedynews.id
Kasus dugaan peredaran obat ilegal pada enam apotek di wilayah hukum Polres Nias memasuki babak baru. Pelapor yang berinisial ASJM mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias sejak Senin siang (14/9/2026) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 391 dan/atau Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen administrasi penyelidikan oleh oknum petugas.
Langkah hukum ini diambil pelapor setelah menemukan adanya narasi yang diduga fiktif di dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP SZ, S.H.
Selain dugaan isi dokumen yang tidak sesuai fakta, pelapor juga menyoroti kejanggalan linimasa penerbitan berkas tersebut. Penerbitan SP2HP oleh Satreskrim dinilai janggal karena baru dikeluarkan secara masif pada 31 Agustus 2026, padahal aduan masyarakat (Dumas) mengenai enam apotek itu sudah mandek selama enam bulan sejak resmi dimasukkan pada 30 Januari 2026.
Penerbitan dokumen secara masif tersebut diduga kuat baru dilakukan setelah pelapor mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dan penundaan berlarut oleh penyidik Satreskrim ke Seksi Propam Polres Nias pada 24 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas Nomor: B/49/VIII/WAS.2.1./2026 yang diterbitkan oleh Si Propam Polres Nias tertanggal 13 Agustus 2026, pihak Propam menegaskan telah melakukan sejumlah tahapan audit investigasi. Namun, dalam surat tersebut terungkap fakta bahwa Si Propam telah mengirimkan permintaan Laporan Kemajuan (Lapju) penanganan perkara kepada Kasat Reskrim Polres Nias sebanyak dua kali, tetapi hingga tanggal 13 Agustus 2026 belum ada jawaban dari pihak Satreskrim. Belum adanya respons tersebut memicu dugaan adanya pengabaian terhadap perintah atau koordinasi kedinasan internal oleh oknum penyidik.
Menyikapi hal itu, Kasi Propam dalam suratnya menyatakan rencana tindak lanjut berupa pengiriman Nota Dinas kepada Kasat Reskrim untuk memerintahkan Kaurbinopsnal Satreskrim selaku Pengawas Penyidik (Wassidik) melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap penyidik maupun penyidik pembantu yang menangani laporan pengaduan tersebut.
Ironisnya, dalam dokumen SP2HP dari Satreskrim yang akhirnya terbit secara masif pasca-surat Propam tersebut, terdapat poin yang diarsir hijau oleh pelapor yang menyatakan bahwa penyelidik telah melakukan interogasi kepada pelapor dan mengklaim pelapor telah membuat “Surat Pernyataan Tidak Keberatan” atas penanganan perkara.
Pelapor secara tegas membantah klaim dari Satreskrim tersebut. Dirinya menyatakan secara sadar tidak pernah diinterogasi mengenai poin substansial itu, apalagi menandatangani surat pernyataan tidak keberatan apa pun terkait enam Dumas apotek yang dimaksud, yakni Apotek PS, Apotek AF, Apotek LF, Toko Obat H, Apotek S, dan Apotek R.
“Dokumen negara seperti SP2HP seharusnya memuat fakta riil penyelidikan. Mengapa tertulis seolah-olah tindakan interogasi dan pembuatan surat pernyataan itu sudah dilakukan, padahal kenyataannya belum pernah sama sekali? Kami menduga penerbitan SP2HP yang mendadak masif di akhir Agustus ini hanya siasat oknum penyidik agar perkara tidak dianggap mandek setelah diproses oleh Si Propam, padahal sebelumnya surat dari Propam dengan jelas mengungkap bahwa Satreskrim sudah dua kali diminta laporan kemajuan tetapi tidak memberikan jawaban,” ujar ASJM kepada awak media, Selasa (15/9/2026).
Proses pelaporan dugaan dokumen fiktif pada Senin kemarin sempat tertunda lantaran perwira piket Sat Reskrim Polres Nias sedang menjalankan tugas di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Setelah bertemu, perwira piket menyarankan pelapor untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat Reskrim, namun menegaskan tidak menghalangi hak pelapor jika tetap ingin membuat Laporan Polisi (LP) resmi.
Mengingat waktu yang sudah sore, pelapor memilih menunda penyerahan laporan resmi dan menjadwalkannya kembali pada hari ini, Selasa (15/9/2026), bertepatan menjelang momentum Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Nias yang direncanakan berlangsung esok hari.
Sementara itu, pihak Polres Nias melalui Kasi Humas Aiptu Aris Gulo, S.H., saat dikonfirmasi perihal keberatan pelapor atas keabsahan isi SP2HP tersebut memberikan tanggapan awal secara normatif. Pihaknya menyatakan akan melakukan penelusuran internal terkait administrasi perkara tersebut.
“Akan dilakukan pengecekan terhadap keenam berkas itu dan akan dihadirkan kembali pemilik apotek guna penyelidikan lebih lanjut, Pak,” tutur Aiptu Aris Gulo melalui pesan konfirmasi tertulis.
Hingga berita ini diturunkan, media masih terus berupaya meminta konfirmasi lanjutan dan klarifikasi resmi dari Kapolres Nias dan Kasat Reskrim guna memastikan apakah pencantuman klausul penyelidikan dalam SP2HP yang dibantah pelapor tersebut merupakan kesalahan administrasi teknis atau terdapat unsur pelanggaran prosedur formil pidana di balik penanganan kasus obat ilegal ini.
Penulis: TIM/RED
Editor: Admin






Tinggalkan Balasan