Geng Motor Merajalela di Gunungsitoli, Dua Advokat Dampingi Keluarga Korban Asal Hiliduho Lapor ke Polres Nias

Posted by

Aksi geng motor yang semakin merajalela di wilayah Kota Gunungsitoli kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kecamatan Hiliduho menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. M. Thomsen Nias, serta kehilangan sejumlah harta benda yang dirampas para pelaku.

Demi menuntut keadilan hukum, orang tua korban yang didampingi oleh dua penasihat hukum, Sacrist B. Harefa, S.H., dan Yaminudin Laoli, S.H., mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Nias untuk resmi membuat Laporan Polisi (LP) di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat (7/8/2026). Langkah hukum ini diambil agar komplotan jalanan yang meresahkan ini segera diringkus oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, ada dua wajah pelaku yang berhasil dikenali secara jelas saat peristiwa pengeroyokan terjadi. Terduga pelaku tersebut terindikasi kuat berinisial R dan Y, yang diketahui merupakan warga domisili Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Peristiwa pidana ini bermula ketika korban sedang melintas di kawasan Jalan Karet pada waktu dini hari. Secara tiba-tiba, sekelompok anggota geng motor menghadang dan menyerang korban secara membabi buta. Setelah menganiaya korban hingga tidak berdaya, para pelaku merampas barang-barang berharga milik korban lalu melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Sampai saat ini, pihak kepolisian bersama tim penasihat hukum korban masih melakukan penelusuran lebih lanjut karena para pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut masih dalam proses pencarian (buron). Keluarga korban dan tim hukum berharap penuh agar jajaran Polres Nias bergerak cepat menangkap R, Y, dan seluruh anggota geng motor yang terlibat demi mengembalikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *