Ketua DPRD Luruskan Fakta Pilkada; Prasasti Pemekarsa Jadi Sorotan: Yang Sebenarnya Pemekarsa Tidak Bernama, Yang Bukan Malah Tercantum

Posted by

Selasa (04/08/2026) — Sejak menang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Humbang Hasundutan dan dilantik bersama pasangannya, Bupati Oloan Paniaran Nababan diduga secara sistematis meniadakan peran Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyingkiran ini tak hanya soal absennya Wakil Bupati di acara resmi, tetapi kini juga terlihat jelas pada prasasti pemekarsa pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan yang dipajang di Halaman Depan Kantor Bupati.

Puncak sorotan masyarakat muncul pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Humbang Hasundutan ke-23, Selasa, 28 Juli 2026, di Halaman Depan Kantor Bupati Humbang Hasundutan. Saat warga berdatangan melihat prasasti pemekarsa pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan dari Kabupaten Tapanuli Utara (Tarutung), banyak yang terkejut dan mempertanyakan kebenaran data yang tertera di batu prasasti tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan: nama-nama tokoh yang sebenarnya berjuang dan menjadi pemekarsa tidak tercantum di prasasti. Sebaliknya, nama-nama yang tidak pernah terlibat dalam perjuangan pemekaran justru tertulis jelas. Bahkan, ada yang tercatat sebagai “pemekarsa” padahal saat proses pemekaran berlangsung ia hanya bekerja sebagai sopir dan pengawal pribadi — bukan tokoh pemekarsa.

Warga yang melihat langsung menyayangkan hal ini:

“Aneh tapi nyata. Pemekarsa sejati Kabupaten Humbang Hasundutan tidak ada namanya di batu prasasti ini. Yang bukan pemekarsa malah tertulis di sana. Dari mana Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mendapatkan data ini?”

Kesalahan data prasasti ini memperkuat dugaan bahwa tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Oloan Paniaran Nababan lemah, tidak akurat, dan mengabaikan sejarah serta jasa para pejuang pemekaran daerah.

Pada peringatan HUT ke-23 Kabupaten Humbang Hasundutan itu pula, Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun sama sekali tidak diikutsertakan dalam kegiatan resmi, bahkan tidak mengenakan pakaian dinas sebagaimana lazimnya pejabat daerah. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaporkan sulit dihubungi oleh Wakil Bupati. Camat dan Kepala Desa cenderung menjaga jarak — diduga kuat adanya tekanan langsung dari Bupati.

“Meja kerja ini menjadi saksi bisu — tak sehelai kertas pekerjaan dinas pun ada di hadapan saya. Yang masuk ke tangan saya hanyalah proposal-proposal dari masyarakat. Sejujurnya, fungsi saya saat ini ibarat hanya menjadi penjaga meja ini saja.”

Bahkan, Wakil Bupati telah melayangkan surat klarifikasi tertanggal 2 Juni 2026 terkait penegasan perannya dalam pemerintahan, namun belum dijawab. Bupati disebut menyatakan: “Yang berkuasa atas Humbang Hasundutan hanya Bupati saja” — pernyataan yang bertentangan dengan semangat UU Pemerintahan Daerah.

Awak media kennedynews.id melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Parulian Simamora, pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat ditanya mengenai penyebab kerenggangan antara Bupati dan Wakil Bupati, Parulian Simamora menyampaikan dengan tegas:

“Bupati menilai kontribusi Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun tidak ada dalam pemenangan Pilkada kemarin. Padahal faktanya, pakta ini diputarbalikkan. Yang sebenarnya memenangkan pasangan Oloan Paniaran Nababan dan Junita Rebeka Marbun justru adalah basis Marbun. Sedangkan basis Sihombing memilih pasangan lain. Inilah pakta yang sebenarnya terjadi.”

Pernyataan ini membuktikan bahwa alasan penyingkiran Wakil Bupati — soal “tidak adanya kontribusi” — adalah anggapan yang keliru dan bertolak belakang dari fakta di lapangan.

Sejumlah pengamat dan masyarakat menilai gaya kepemimpinan Bupati Oloan Paniaran Nababan di Kabupaten Humbang Hasundutan kurang tepat dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang dewasa:

– Tidak solid dengan pasangan — Wakil Bupati yang dipilih bersama rakyat justru dikesampingkan

– Pola pikir dan wawasan dianggap sempit — persoalan pribadi dicampuradukkan dengan urusan pemerintahan

– Data tidak akurat — prasasti pemekarsa pun keliru mencantumkan nama, menimbulkan pertanyaan besar soal data mana lagi yang sebenarnya benar

– Program kerja belum terasa — masyarakat bertanya-tanya: apa sebenarnya program unggulan Bupati jika urusan dasar seperti menghargai jasa pejuang pemekaran dan menghormati pasangan saja belum bisa dilakukan?

Salah satu warga merangkum keadaan ini dengan kalimat yang menyentuh: “Program Bupati rupanya: Meninggalkan Pasangan.”

Pasal 65 ayat (1) — Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 66 ayat (1) — Wakil Bupati wajib membantu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan; menutup akses ke OPD, Camat, dan Kades berarti menghalangi pelaksanaan tugas undang-undang ini.

Pasal 66 ayat (2) — Bupati wajib menugaskan Wakil Bupati dengan Keputusan Bupati; peniadaan fungsi melanggar ketentuan ini.

Pasal 131 ayat (1) — Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati peraturan dan menjaga etika pemerintahan.

Pasal 11 ayat (1) huruf b — Wakil Bupati berhak dilibatkan dalam kegiatan resmi daerah; tidak mengikutsertakan pada HUT Kabupaten bertentangan dengan aturan protokol.

Tindakan menekan birokrasi, memutarbalikkan fakta, dan keliru mencatat nama pemekarsa bertentangan dengan asas kebenaran, akuntabilitas, keterbukaan, dan penghormatan terhadap jasa para pendiri daerah.

Berdasarkan Pasal 137 UU No. 23 Tahun 2014, pelanggaran kewajiban Kepala Daerah dapat menjadi dasar:

– 📝 Peringatan tertulis oleh Menteri Dalam Negeri / Gubernur Sumatera Utara

– 📢 Laporan dugaan pelanggaran diajukan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri

– 🔍 Pemeriksaan oleh APIP dan Komisi Aparatur Sipil Negara

– ⚖️ Laporan dugaan pelanggaran etika ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPN)

 Penyingkiran sistematis Wakil Bupati, penutupan akses birokrasi, peniadaan protokol kedinasan, serta kesalahan data prasasti pemekarsa yang memutarbalikkan fakta sejarah — semuanya memperlihatkan gaya kepemimpinan yang tidak solid, tidak akuntabel, dan mengabaikan kebenaran. Bupati tidak boleh memonopoli kekuasaan, menafikan peran Wakil Bupati, dan salah mencatat nama pejuang pemekaran. Jika pemimpin saja meninggalkan pasangannya, bagaimana mungkin rakyat percaya ia akan membawa Kabupaten Humbang Hasundutan maju bersama-sama?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *