
Simalungun // Kennedynews.id
Jumat (24/07/2026) – Kurang dari sepekan setelah aksi pencurian dengan pemberatan menggemparkan warga Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, jajaran Polres Simalungun berhasil memberikan jawaban atas keresahan masyarakat. Melalui kerja sama yang solid antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, dua pelaku berhasil dibekuk beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, yang menyebut keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Kerugian Korban Capai Rp258,5 Juta
Kasus ini bermula dari laporan Abdul Rasyid Batubara (58), warga Huta Marubun II, Nagori Marubun Jaya. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, saat korban berada di Sipirok dan menerima kabar dari saksi bahwa rumahnya diduga telah dibobol orang tak dikenal.
Sesampainya di rumah pada malam hari, korban mendapati jerjak besi jendela kamar telah dirusak, sementara isi lemari dalam keadaan berantakan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp200 juta, cincin emas seberat tiga mayam, dokumen penting berupa BPKB dua unit sepeda motor, BPKB mobil Daihatsu Xenia, tiga lembar surat tanah, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo S. Total kerugian ditaksir mencapai Rp258.500.000.
Penyelidikan Berbuah Hasil
Berbekal keterangan saksi yang sempat melihat dua pria mencurigakan berada di sekitar rumah korban pada malam sebelum kejadian, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
AKP Verry Purba menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku, yakni Taufiq Hidayat (36), warga Kecamatan Siantar, dan Ronaldo Sidauruk (30), warga Kecamatan Sidamanik.
“Berkat sinergi dan koordinasi yang intens antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Polres Simalungun, keberadaan kedua pelaku berhasil terlacak hanya dalam hitungan hari,” ungkap AKP Verry Purba.
Dua Pelaku Dibekuk Beserta Barang Bukti
Pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Taufiq Hidayat di kawasan Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar.
Tak lama berselang, tim kembali menangkap Ronaldo Sidauruk di kawasan Tanah Lapang Simarito, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai puluhan juta rupiah, dua unit telepon genggam, pakaian, serta alat yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian, seperti linggis dan terali besi bekas jendela yang dirusak.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, SH, menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat serta menelusuri barang bukti yang hingga kini belum ditemukan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata soliditas antar-satuan di lingkungan Polres Simalungun dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Apresiasi Kennedynews.id
Kennedynews.id mengapresiasi sinergi antara Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu singkat.
Kecepatan mengungkap perkara, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti menjadi cerminan profesionalisme aparat kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam memberantas tindak kriminalitas.
(Jhon.Ndr)





Tinggalkan Balasan