
Kutacane Aceh Tenggara // kennedynews.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Bupati H.M.Salim Fahkry SE.MM melalui Dinas PUPR terkesan tutup mata dugaan pembeliaran jalan rusak di Kabupaten Aceh Tenggara khusus di Kecamatan lawe alas, Tanoh Alas dan Babur Rahmah, atau kerab sekali di katakan dengan semboyan” Seberang Bersatu”
Perbaikan jalan pasar di wilayah kabupaten Aceh Tenggara merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berdasarkan undang-undang tersebut, perbaikan jalan di kawasan pasar kabupaten Aceh Tenggara adalah merupakan kewajiban serta tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Bupati/Dinas PUPR Daerah) melalui mekanisme perencanaan tata ruang dan anggaran daerah (APBD).
Aturan dan mekanisme perbaikan jalan pasar kabupaten Aceh Tenggara meliputi:
Kewenangan dan Tanggung Jawab: Jalan di area pasar yang berada di bawah wewenang kabupaten Aceh Tenggara wajib segera dan patut diperbaiki.
Jika perbaikan belum bisa dilakukan, pemerintah daerah wajib memasang rambu peringatan atau tanda bahaya di area jalan rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan.
Sanksi Hukum: Pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi hukum hingga pidana dan denda jika abai memperbaiki jalan rusak yang membahayakan nyawa atau mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan.
Sumber Dana: Perbaikan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aceh Tenggara, Sesuai pedoman, pembangunan atau perbaikan sarana pendukung pasar rakyat (termasuk akses jalan di dalam kompleks pasar) harus berpedoman pada prototipe pasar yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Mekanisme Pelaporan dan Pengaduan: Masyarakat atau pedagang dapat secara langsung melaporkan kerusakan jalan melalui dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. Laporan juga dapat disampaikan melalui kanal nasional seperti Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). atau memberita lokasi terjadinya jalan rusak tersebut.
Jika jalan rusak memicu insiden atau dibiarkan oleh pemerintah, warga berhak melayangkan somasi atau mengadukan pengabaian pelayanan publik tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Menurut Pantauwan awak media KENNEDYNEWS.ID Berita online dan cetak beserta warga setempat di 3 kecamatan seberang bersatu melaporkan langsung Kepada Bupati H.M.Salim Fahkry SE.MM & PUPR bahwa betul jalan di kecamatan lawe Alas, tanoh Alas dan Babul Rahmah (Seberang Bersatu) tersebut rusak sehingga perlu adanya perbaikan untuk kedepan nya.
Kutacane Kamis (16/07/2026), Seberang Bersatu Kantor Camat Lawe alas, Desa Pasir bangun , Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh, Ketika di comfirmasi Dengan Bupati H.M.Salim Fahkry SE.MM melalui kontak WhatsApp belum ada jawaban hingga Berita ini di tayangkan.
Penulis : MHD SABRI
Editor : Admin






Tinggalkan Balasan