Rentang Waktu Satu Bulan Jadi Sorotan, GEMAPEDES Minta Penjelasan Kasus Sabu Libatkan Personel Polres Samosir

Posted by

Medan // Kennedynews.id

Selasa (11/08/2026) – Sorotan tajam kembali tertuju pada proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Desa (GEMAPEDES) mempertanyakan transparansi penanganan perkara yang menyeret dua personel Polres Samosir, Aipda ES dan Brigadir DW, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kekhawatiran ini mengemuka setelah GEMAPEDES melakukan audiensi dengan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Bambang Rubianto, di ruang Wassidik Polda Sumut, Senin (10/8/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dinilai belum memberikan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Audiensi Hanya Seremonial?

Pada awal pertemuan, AKBP Bambang Rubianto menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap Aipda ES dan Brigadir DW telah berjalan sesuai prosedur. Namun, pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lebih lanjut dari GEMAPEDES. Mereka meminta penjelasan rinci mengenai prosedur hukum apa saja yang telah dijalani kedua personel tersebut.

Pertanyaan itu pun belum mendapatkan jawaban memuaskan. Pihak Ditresnarkoba Polda Sumut beralasan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara belum dapat diberikan karena surat penyampaian aspirasi dan tuntutan GEMAPEDES yang ditujukan kepada Kapolda Sumut belum didisposisikan kepada jajaran terkait.

Enam Pertanyaan Menggantung

Tak hanya itu, enam pertanyaan yang diajukan GEMAPEDES dalam audiensi tersebut juga disebut belum memperoleh jawaban secara rinci. Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada Aipda ES dan Brigadir DW, tanggal perintah penahanan, serta transparansi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

AKBP Bambang Rubianto menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan surat jawaban resmi untuk GEMAPEDES. Namun, surat tersebut belum dapat disampaikan karena masih menunggu disposisi Kapolda Sumut. “Sebenarnya kami sudah menyiapkan surat jawaban resmi untuk dikirimkan kepada teman-teman GEMAPEDES. Namun, surat tersebut masih ditahan oleh Pak Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut,” jelasnya.

Jeda Satu Bulan yang Mencurigakan

GEMAPEDES menyoroti rentang waktu sekitar satu bulan antara penangkapan pada 2 Juni 2026 dengan mencuatnya informasi mengenai perkara tersebut pada Juli 2026. Menurut mereka, jeda waktu ini perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum untuk mencegah berkembangnya spekulasi publik.

Darma, salah satu perwakilan GEMAPEDES, menegaskan bahwa ketika publik belum mendapatkan kejelasan mengenai pasal yang disangkakan dan tanggal penahanan, hal itu menimbulkan tanda tanya besar. “Apakah seluruh proses hukum berjalan sebagaimana mestinya? Atau ada perubahan konstruksi perkara yang berpotensi meringankan pertanggungjawaban hukum para terduga? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka oleh institusi yang menangani perkara,” tegasnya.

GEMAPEDES menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan kedua personel sebelum adanya putusan pengadilan. Sebaliknya, mereka menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara yang dipersoalkan diduga melibatkan personel kepolisian.

GEMAPEDES Konfirmasi ke Kejati Sumut

Karena belum mendapatkan informasi yang dianggap memadai dari Ditresnarkoba Polda Sumut, GEMAPEDES kemudian menghubungi saluran WhatsApp resmi Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka meminta konfirmasi mengenai sejumlah hal, termasuk tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), status penerimaan berkas perkara tahap pertama atas nama Aipda ES dan Brigadir DW dari penyidik Polda Sumut, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.

Namun, hingga rilis GEMAPEDES diterbitkan, mereka menyatakan belum memperoleh jawaban dari Humas Kejati Sumut.

Aksi Lanjutan GEMAPEDES

Sekretaris GEMAPEDES, Rafael Sinaga, mengatakan pihaknya akan mendatangi Kejati Sumut secara langsung guna meminta klarifikasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Langkah itu sekaligus untuk memastikan informasi terkait proses pelimpahan berkas perkara yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut.

Tak berhenti di sana, GEMAPEDES juga berencana meneruskan laporan resmi mengenai dugaan ketidaktransparanan proses penyidikan kepada Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). “Kasus narkotika yang diduga melibatkan aparat penegak hukum harus dibuka seterang-terangnya. Tidak boleh ada impunitas internal. Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan dapat diawasi publik. Siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Rafael.

Apresiasi Kennedynews.id

Kennedynews.id mengapresiasi langkah GEMAPEDES yang konsisten mengawal proses hukum kasus narkotika yang melibatkan dua personel Polres Samosir. Sikap kritis dan terukur ini menunjukkan bahwa masyarakat sipil masih peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Kami juga mengapresiasi desakan GEMAPEDES agar Polda Sumut dan Kejati Sumut membuka informasi mengenai perkembangan perkara secara terbuka. Ketika aparat penegak hukum sendiri yang terlibat dalam kasus narkotika, publik berhak mengetahui bagaimana proses hukum berjalan. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kepada Polda Sumut dan Kejati Sumut, kami mendorong agar memberikan jawaban substantif atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan GEMAPEDES. Surat jawaban yang disiapkan sebaiknya segera disampaikan, bukan ditahan hanya karena menunggu disposisi. Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari semangat Polri Presisi yang dicanangkan.

Publik menunggu kejelasan. Jangan biarkan kasus ini menjadi tanda tanya yang berkepanjangan.

(Jp. Ndraha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *